NusantaraPenerapan SNI Lindungi Konsumen26-08-2011 Jakarta, beritasurabaya.net - Badan Standar Nasional (BSN) menyatakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam sebuah produk bukan dimaksudkan untuk menghambat perdagangan namun melindungi kepentingan konsumen. Menurut Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono di Jakarta, pada wartawan, Jumat (26/8/2011), mengatakan, dalam mekanisme perdagangan bebas terdapat kebebasan aliran barang sehingga penerapan SNI tak bertujuan menghalangi perdagangan. Tisyo menjelaskan perlindungan konsumen, sudah termaktup pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana di dalamnya mencakup pengakuan resmi terhadap hak konsumen, mempunyai misi pada penguatan masyarakat sipil dan terdapatnya mekanisme ganti rugi. Efektivitas SNI sebagai alat perlindungan konsumen dapat dilihat dari beberapa fungsinya antara lain SNI bersifat mandatory, sehingga wajib untuk dilaksanakan, karena jika sekadar sukarela, sulit untuk mengajak pelaku usaha melaksanakannya. Sedangkan cakupan SNI meliputi semua produk yang beredar di pasar, memastikan bahwa produk yang di pasar sudah sesuai dengan SNI, baik lokal maupun impor. Selain itu SNI memperhatikan kebutuhan khusus konsumen terutama anak. Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standarisasi Dewi Odjar Ratna Komala mengatakan, produk lokal harus mampu bersaing dengan produk impor yakni dengan memberikan label standarisasi kepada produk dalam negeri. Tisyo menambahkan, produsen di Indonesia telah banyak yang memahami pentingnya label SNI di produk mereka. Ini terlihat dari makin banyaknya peserta SNI Award yang digelar BSN. Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ilyani S. Andang menyatakan, bagi konsumen, SNI berfungsi sebagai acuan tingkat keamanan, kesehatan dan keselamatan lingkungan dari sebuah produk serta sumber informasi mengenai kualitas suatu produk. Selain itu, SNI menjadi tolok ukur untuk menilai kinerja produk, sebagai alat perbandingan (comparative analysis), dan sumber atau acuan untuk mengajukan komplain (source of complaint). (bsn-ai)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|