Korban KM Kirana IX Bakal Disantuni Jasa Raharja
29-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Seluruh korban baik yang meninggal maupun luka-luka akibat kebakaran truk di KM Kirana IX di Dermaga Gapura Tanjung Perak, Rabu (28/9/2011) kemarin, bakal disantuni Jasa Raharja. Kepastian ini disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim, Nana Suyatna, Kamis (29/9/2011), dalam Dialog Publik Perspektif Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Alat Angkutan Penumpang Umum.
Kata Nana, dalam kasus KM Kirana IX pihaknya mencatat ada delapan orang meninggal dunia dengan besaran santunan yang disiapkan mencapai Rp25 juta per orang dan Rp10 juta untuk korban yang dirawat di rumah sakit. ''Secara keseluruhan besaran santunan yang bisa didapatkan ahli waris mencapai Rp35 juta untuk tiap korban meninggal dan Rp13,5 juta bagi tiap korban yang dirawat di rumah sakit,''ujarnya.
Sampai sekarang, kata Nana, dari total delapan korban meninggal satu di antaranya belum diketahui identitasnya sehingga dinyatakan Mr. X. Dan korban yang dirawat di rumah sakit sampai sekarang tinggal 13 orang.
Nana meminta kepada seluruh ahli waris segera mengurus syarat - syarat yang diperlukan seperti menunjukkan berita acara kepolisian atau dariyahbandar dan surat kematian. Kalau syaratnya siap, klaim langsung bisa dicairkan.
Sampai sekarang besaran santunan yang disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan di laut, menurut Nana, menyerap sekitar 15 persen dari total santunan Jasa Raharja di Jawa Timur. Sedangkan 85 persen mayoritas dari santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas seperti penyeberang.
Nana menambahkan total santunan di Jatim, tiap tahun selalu mencatatkan peningkatan. Pada 2007 menyantuni Rp107 miiar, Rp158 miliar pada 2008, Rp195 miliar pada 2009, dan Rp281 miliar pada 2010. Sampai Agustus tahun ini, Jasa Raharja sudah menyalurkan santunan senilai Rp199 miliar. (bsn-ai)