Calhaj Membandel Bawa Kompor dan Migor
03-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Barang-barang yang dilarang untuk dibawa saat melakukan perjalanan ibadah haji masih saja ditemukan. Seperti halnya, yang dialami Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.
Menurut Kepala Humas PPIH Embarkasi Surabaya HM Fatchul Arif di Surabaya, Senin (3/10/2011), petugas menemukan minyak goreng dan rokok yang dibawa calon haji (Calhaj) Bangkalan dan Sampang pada kelompok terbang (Kloter) 1 dan 3. Selain itu, ditemukan pula kompor, korek api, gunting, dan pisau, tapi jumlahnya masih didata.
Kata Fatchul, minyak goreng ditemukan dalam tiga koper milik calhaj Kloter 1 dari Bangkalan. Semula, petugas mencurigai 76 koper dari kloter yang berjumlah 440 orang itu, tapi hanya tiga koper yang terbukti berisi minyak goreng dan isinya sudah disita, lalu koper dikembalikan kepada Calhaj yang bersangkutan.
Untuk rokok yang dibawa Calhaj kloter 3 dari Sampang yang berangkat ke Tanah Suci pada Senin (3/10) petang, tapi jumlahnya masih didata. Sesuai ketentuan, rokok hanya diperbolehkan untuk dibawa sebanyak dua slop atau 200 batang. Kalau lebih dari itu akan disita.
''Ada 10 jenis barang yang terlarang yakni senjata tajam, perhiasan dan uang tunai, minyak atau korek api, kompor atau tabung gas, bahan peledak atau senjata api, cairan korosif dan beracun, air zamzam, cairan dalam botol, benda bermagnit, dan barang berbau menyengat seperti durian atau rokok,''paparnya.
.
Fatchul menambahkan barang-barang temuan itu akan dilelang dan dijual, lalu hasilnya akan disumbangkan kepada kelompok fakir miskin dan yatim piatu. Kalau tahun lalu, dimusnahkan, tapi tahun ini disumbangkan kepada yang membutuhkan. (bsn-ai)