10 Operator dan CP Dipanggil Kemenkominfo
04-10-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang pencurain pulsa lewat layanan SMS Premium, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil 10 operator telepon selular, Rabu (5/10/2011) besok.
Dalam keterangan persnya, Selasa (4/10/2011), Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengatakan dalam layanan SMS premium. Operator maupun content provider (CP) yang nakal akan ditindak karena itu sudah masuk dalam bentuk pencurian pulsa.
Pelakunya bisa dipenjarakan. Untuk membahas masalah tersebut, Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menyelidiki operator telepon seluler dan CP.
Kata Tifatul, kalau terbukti menyedot pulsa tanpa izin, mereka sudah dinyatakan lakukan tindakan kriminal.
Sementara itu, GM Corcom Telkomsel, Ricardo Indra, mengatakan sebenarnya layanan SMS yang sering diterima pelanggan bukan dari pihak operator. Itu berurusan langsung dengan CP.
''Tidak mungkin operator mempermainkan pelanggan dengan layanan SMS premium yang merugikan pelanggan. Layanan konten yang selama ini dilakukan operator benar-benar sangat selektif dan kontraknya dengan CP legal. Memang selama ini masyarakat tahunya itu SMS itu dari operator padahal sebenarnya bukan dari operator,''ujarnya.
Indra menjelaskan operator hanya menyediakan kanal (broadband) bagi para CP. Sedangkan kontennya berasal dari pihak CP sendiri. Di Telkomsel sendiri bermitra dengan 400 lebih CP, yang semuanya legal dan ketat dalam membuat konten. Bagi pelanggan Telkomsel yang merasa menerima SMS merugikan dirinya, bisa SMS ke nomor 1166. (bsn-ai)