Minggu Depan Soal Sedot Pulsa Ditindaklanjuti
05-10-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindaklanjuti persoalan SMS yang menyedot pulsa pelanggan minggu depan. Dalam pertemuan itu, akan dihadirkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), polisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Sosial.
Menurut Gatot S Dewa Brata Kahumas Kemenkominfo, Rabu (5/10/2011), pihaknya dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) punya hak untuk memberi sanksi operator nakal termasuk mereka yang mencuri pulsa lewat modus penipuan.
Sanksi tersebut, ungkap Gatot, mulai dari peringatan, verifikasi sampai pencabutan izin. Pemerintah atau regulator tidak akan melindungi operator yang nakal.
''Memang dari hasil dialog, operator selular yang berkecimpung dalam bisnis telekomunikasi itu sendiri mengaku tidak pernah bermaksud melegalkan layanan yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Untuk itu, Kemenkominfo sendiri terus mengumpulkan data-data sehubungan penipuan sedot pulsa yang makin meresahkan masyarakat,''paparnya.
Data dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI, setiap hari sejak kasus SMS penipuan dan penyedotan pulsa marak, BRTI menerima minimal 100 pengaduan lewat telpon 159.
Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengibaratkan dirinya seperti melakukan pengamatan gunung berapi yang mau meletus. Jumlah pengaduan makin banyak setiap harinya. Rata-rata, masyarakat mengeluh tentang layanan penyedia konten yang menyedot pulsa dan SMS penipuan.
Dua masalah yang dilaporkan masyarakat itu, tambah Heru, harus dipisahkan meski kemungkinan juga ada kaitannya. SMS Mama minta dikirim pulsa yang sudah marak beredar di masyarakat jelas penipuan murni. Sedangkan layanan penyedia konten yang menyedot pulsa harus dikaji lebih dalam. (bsn-ai)