IMOCA Beri Sanksi Perusahaan Layanan Konten
14-10-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Direktur Operasional IMOCA (Indonesia Mobile and Content Provider Association) atau Asosiasi Telepon Selular dan Penyedia Layanan Konten, Tjandra Tedja, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan layanan konten yang merugikan konsumen dan tidak mematuhi aturan.
Kata Tjandra pada wartawan, mengatakan, jenis sanksi yang akan diberikan kepada penyedia layanan konten bermasalah mulai dari teguran hingga pencabutan sebagai anggota IMOCA.
''IMOCA akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan penyedia layanan konten yang merugikan konsumen, kemudian sanksi selanjutnya pemberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota IMOCA,''ujarnya.
Tjandra menyebutkan IMOCA memiliki jumlah anggota sebanyak 60 perusahaan layanan konten dari 220 perusahaan di Indonesia.
Sebelumnya, IMOCA diundang penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) guna mempelajari sistem dan mekanisme pelayanan konten atau pesan singkat berlangganan, Kamis (13/10/2011).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin menjelaskan IMOCA diundang dalam rangka mengumpulkan informasi mengenai kinerja pelayanan konten. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memanggil saksi pelapor, Mochamad Feri Kuntoro yang mengadukan dugaan penarikan pulsa ilegal melalui pesan singkat berlangganan.
Penyidik berencana meminta pendapat saksi ahli informasi teknologi dan pidana, untuk memastikan ada unsur tindak pidana atau tidak terkait laporan dugaan penarikan pulsa melalui pesan singkat berlangganan tersebut. Penyidik juga mengagendakan pemanggilan terhadap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator telepon selular dan penyedia layanan konten.
''Mabes Polri bisa saja mengambil alih laporan dugaan penarikan pulsa ilegal tersebut, karena pengaduan terjadi pada beberapa daerah di Indonesia,''ujarnya. (bsn-ai)