Nusantara

Bandel, Perokok Merokok di Dalam Gedung

22-10-2011

Jakarta, beritasurabaya.net - Perokok yang masih suka merokok di dalam gedung menjadi keluhan terbanyak masyarakat. Ini berdasarkan pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dalam acara dialog Peran Publik dalam Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, Sabtu (22/10/2011), anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, menyebutkan dalam kurun waktu satu tahun menerima 522 pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Jakarta.

Padahal, kata Tulus, Pemerintah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2010 sebagai penyempurnaan Pergub No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta. alam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada tujuh area yang ditetapkan sebagai KDM, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.

''Tempat kerja adalah lokasi pelanggaran terbanyak, sebanyak 150 laporan, yang diadukan oleh masyarakat. Survei yang kami lakukan menyebutkan bahwa tidak adanya pengawasan menjadi alasan utama bagi para perokok ketika melanggar Pergub tersebut,''ujarnya.

Dari data survei yang dilakukan YLKI, dari 31 tempat kerja yang memiliki ruang merokok 26, diantaranya, masih berada di dalam gedung utama. Hal ini menunjukkan bahwa pemilik gedung perkantoran masih kurang peduli terhadap Pergub tersebut, tambah Tulus. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927