Bandel, Perokok Merokok di Dalam Gedung
22-10-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Perokok yang masih suka merokok di dalam gedung menjadi keluhan terbanyak masyarakat. Ini berdasarkan pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dalam acara dialog Peran Publik dalam Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, Sabtu (22/10/2011), anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, menyebutkan dalam kurun waktu satu tahun menerima 522 pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Jakarta.
Padahal, kata Tulus, Pemerintah DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2010 sebagai penyempurnaan Pergub No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta. alam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada tujuh area yang ditetapkan sebagai KDM, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.
''Tempat kerja adalah lokasi pelanggaran terbanyak, sebanyak 150 laporan, yang diadukan oleh masyarakat. Survei yang kami lakukan menyebutkan bahwa tidak adanya pengawasan menjadi alasan utama bagi para perokok ketika melanggar Pergub tersebut,''ujarnya.
Dari data survei yang dilakukan YLKI, dari 31 tempat kerja yang memiliki ruang merokok 26, diantaranya, masih berada di dalam gedung utama. Hal ini menunjukkan bahwa pemilik gedung perkantoran masih kurang peduli terhadap Pergub tersebut, tambah Tulus. (bsn-ai)