Nusantara

Bebaskan Tuti dari Hukuman Mati

13-11-2011

Jakarta, beritasurabaya.net - Pemerintah didesak lebih maksimal melakukan diplomasi pembebasan Tuti (27) PRT migran asal desa Cieusik, Kec Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dari hukuman mati. Karena tindakan Tuti merupakan tindakan membela dirinya.

Desakan ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam siaran persnya, Minggu (13/11/2011), menyikapi hukuman mati bagi Tuti TKW yang diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009.

Rieke juga mendesak Pemerintah memperbanyak pengacara bagi TKI yang menghadapi kasus-kasus berat. Dana untuk membiayai pengacara diambil dari uang asuransi TKI.

''Kami meminta pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengevaluasi keberadaan Satgas TKI yang nyata-nyatanya tidak melakukan perlindungan kepada TKI. Perintahan SBY untuk benar-benar menjalankan moratorium ke Arab Saudi agar tidak terjadi pengiriman illegal yang menyebabkan perdagangan manusia,''paparnya.

Pemerintahan SBY, tegas Rieke, perlu segera melakukan perjanjian bilateral dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi dan didasarkan pada prinsip-prinsip universal dan deklarasi internasional tentang hak asasi manusia.

Seperti diketahui, selain mendapat perbuatan asusila dari majikan, Tuti juga mendapatkan perbuatan asusila dari sembilan warga Arab Saudi dari orang yang mengaku akan menolong Tuti. Tuti sekarang berada di penjara Thaif dan sudah mendapatkan penjatuhan vonis hukuman mati karena pihak keluarga majikan mengajukan permohonan penjatuhan hukuman mati kepada otoritas pengadilan di Saudi Arabia.

Meski hingga sekarang eksekusi hukuman belum dijalankan karena desakan dari berbagai pihak, namun ancaman hukuman mati masih belum dicabut. Kewenangan pencabutan ini terletak pada Raja Arab Saudi dan lobi tingkat tinggi yang dilakukan oleh pemerintah.

Kasus Tuti, dinilai Rieke, membuktikan bahwa peran pemerintah dinilai lambat untuk melindungi Tuti karena proses peradilan telah dilewati tanpa ada perlindungan hukum sehingga Tuti mendapatkan vonis tetap.

''Padahal jelas dikatakan di konstitusi kita pasal 28I ayat 4, Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Sudah seharusnya pemerintah berperan lebih aktif dalam melindungi seluruh warganegara Indonesia dimanapun dia berada tidak hanya setelah berkasus tapi juga perlindungan yang sifatnya preventif,''ungkapnya.

Rieke juga menilai perlindungan pemerintah melalui satgas TKI tidak efektif. Kedudukan satgas hanya sebagai Tim Adhoc yang bersifat sementara dan tidak dapat menyelesaikan semua kasus yang ada. Sedangkan keterlibatan pengacara di negara tujuan TKI bekerja hampir tidak ada.

Data penempatan dari bulan Januari 2011 hingga Juli 2011 yang dirilis oleh Kemlu, ada sebanyak 1.830.308 TKI formal dan informal yang bekerja di luar negeri. Uang yang ditarik dari kantong TKI berupa uang asuransi 1.830.308 x Rp 400.000 sebesar Rp 732 milyar dan PNBP (USD$15) 1.830 X USD$15 = USD$27 juta atau Rp 246 milyar.

''Seharusnya kasus Tuti didampingi oleh pengacara sebelum penjatuhan vonis ditetapkan karena merupakan keharusan dalam Permen No 7 tahun 2010 tentang Asuransi TKI,''pungkasnya. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927