Kemenakertrans Bentuk Satgas Pengupahan 2012
16-11-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sepakat untuk membentuk satuan satgas (satgas) pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah minimun tahun 2012.
Keanggotaan Satgas ini terdiri dari anggota Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang didalamnya meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.
''Satgas ini bertugas melakukan pemantauan penetapan upah minimun di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, satgas ini pun akan mengurai dan mencari solusi mengatasi permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum,''kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans dalam siaran persnya, Rabu (16/11/2011).
Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar sesuai melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii.
Muhaimin mengatakan salah satu tugas Pemerintah adalah memberikan perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
''Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha,''ujarnya.
Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2012 ini, kata Muhaimin, Satgas pengupahan akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan Daerah dan para pimpinan daerah. (bsn-ai)