11 Poin Kesepakatan TKI Disetujui Malaysia
17-11-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Sebelas 11 poin kesepakatan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia sektor domestik sesuai dengan Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik di Malaysia disetujui Pemerintah Malaysia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers, Kamis (17/11/2011), mengatakan dalam pertemuan bilateral kedua pihak sepakat bahwa penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia siap untuk dilakukan kembali.
''Secara keseluruhan ada 11 poin kesepakatan yang dicapai pemerintah Indonesia-Malaysia,''kata Menakertrans melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Dr. S. Subramaniam pada Rabu (16/11/2011) dalam rangkaian KTT ASEAN di Nusa Dua, Bali.
Sebelas poin kesepakatan yang diajukan Indonesia dan disetujui Pemerintah Malaysia adalah kontrak kerja, gaji/Upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam Seminggu, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi, penyelesaian perselisihan, journey performed (JP) visa, dan perekrutan langsung.
Muhaimin menyebutkan dalam pelaksanaannya nanti akan dilakukan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi Protokol Amandemen yang ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung itu berjalan optimal.
Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU itu, kedua negara juga sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan yang juga untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.
Satgas itu akan berkantor di kedua negara di mana Satgas di Indonesia akan terdiri atas unsur Kemnakertrans, Kemlu, Kemhukum dan HAM, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, BNP2TKI, serta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sedangkan JTF Malaysia terdiri atas Kementerian terkait dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala lumpur.
Sementara itu, hasil kesepakatan kedua negara itu, kata Muhaimin, akan segera disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan kedua pihak akan menerapkan penegakan hukum yang tegas terhadap PPTKIS/agen yang tidak melakukan penempatan TKI sesuai dengan protokol MoU. Sedangkan pencabutan moratorium pengiriman TKI sektor domestik direncanakan untuk dilakukan mulai 1 Desember. (bsn-ai)