117 PPTKIS Siap Kirim TKI ke Malaysia
18-11-2011
Jakarta, beritasurabaya.net - Untuk memastikan proses penempatan TKI sektor domestik berjalan dengan baik, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan pengawasan ketat terhadap PPTKIS Indonesia dan Agensi Malaysia yang melakukan kerjasama penempatan TKI ke Malaysia.
Pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap agensi penempatan TKI di masing-masing negara akan dilakukan secara optimal. Bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin oprasional.
Sementara itu, sebanyak 117 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) telah siap menempatkan kembali TKI sektor domestik untuk bekerja di Malaysia setelah dibukanya kembali moratorium yang direncanakan pada 1 Desember 2011.
''Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,''kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (17/11/2011) kemarin, setibanya dari Bali mengikuti KTT ASEAN ke-19.
Muhaimin mengatakan proses persiapan pembukaan kembali penempatan TKI sektor domestik (TKI-PLRT) ke Malaysia telah menyelesaikan tahap akhir perundingan. sebanyak 11 poin kesepakatan telah disetujui dan tinggal menunggu implementasi di lapangan.
''Moratorium yang telah kita terapkan sejak 2009 ini merupakan momentum pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKi sektor domestik worker ke Malaysia. Kita harus kawal pelaksanaannya dengan ketat,''kata Muhaimin.
Dikatakan Muhaimin, sebanyak 117 PPTKIS telah diseleksi dan siap menempatkan kembali TKI dengan berpedoman pada kontrak kinerja komitmen PPTKIS yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober lalu di Jakarta.
''Setiap PPTKIS yang akan mengirimkan TKI harus menerapkan kontrak kinerja. Penandatangan kontrak kinerja ini merupakan bukti komitmen PPTKIS untuk menjalankan butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam amandemen MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestik worker yang telah disepakati Indonesia-Malaysia,''kata Muhaimin. (bsn-ai)