Nusantara

Tolak Pengiriman TKI ke Sudan

29-11-2011

Jakarta, beritasurabaya.net - Komisi IX DPR RI menolak pengiriman TKI oleh BNP2TKI ke Sudan. Penolakan ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RP, Rieke Diah Pitaloka, Selasa (29/11/2011).

Alasannya, orientasi BNP2TKI sebagai lembaga pemerintah lebih diarahkan pada 'bisnis' penempatan daripada perlindungan. Ironisnya, BNP2TKI tidaka pernah menginformasikan Rakornis di Dubai, 20-21 November ke Komisi IX sebagai mitra kerja. Pihaknya, malah mengetahui pemberitaan di media.

Menurut Rieke, di dalam Rakornis terdapat forum Employment Bussiness Meeting (EBM) yang dihadiri oleh agensi penyalur tenaga kerja asing dari negara Timur Tengah maupun Afrika Utara serta perusahaan penempatan TKI di tanah air atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). BNP2TKI membawa 37 orang, 4 orang dari Kemenkes.

''Hal ini menyisakan pertanyaan mengapa Rakornis dilaksanakan di Dubai, yang orientasinya jika dikaitkan dengan pertemuan ''Employment Bussiness Meeting'', arah utamanya pada bisnis penempatan TKI, bukan perlindungan. Hal ini seperti memperlihatkan BNP2TKI seolah tidak mengetahui bahwa kasus-kasus TKI paling banyak terjadi di Timur Tengah,''ujarnya.

Berapa anggaran ABPN yang digunakan untuk kegiatan tersebut ? Tentu dengan jumlah rombongan yang sebesar itu, Rieke memprediksi kemungkinan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Dengan demikian, kegiatan ini juga mengindikasikan sebuah proyek untuk menghabiskan anggaran akhir tahun.

Kepala BNP2TKI menyatakan ada permintaan TKI dari pemerintah Sudan sejumlah 500 orang, dengan rincian: 200 tenaga konstruksi, 120 perawat, 200 insinyur, 15 operator mesin pertanian. Kondisi Sudan salah daerah di Timur Tengah dengan potensi konflik yang cukup tinggi.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari bulan Januari-Juni 2011, sudah ada 400 orang yang tewas dari 330 kasus di Sudan. Konflik ini disebabkan oleh sengketa ternak. Sudan juga masuk dalam tier 3 watch list menurut laporan Traffiking in person 2011. Tier 3 adalah kategori Negara yang tidak memenuhi standar minimum trafficking victims protection act.

Alasan penolakan pengiriman TKI ke Sudan, kata Rieke, sesuai landasan hukum Penempatan TKI. Pada pasal 27 UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, menyebutkan, penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Selain itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan atas pertimbangan keamanan Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI dengan Peraturan Menteri.

Sementara rencana penempatan TKI ke Sudan tanpa disertai perjanjian tertulis. Hal itu bertentangan dengan UU 39/2004, terutama pasal 27. Namun, Kepala BNP2TKI berargumen penggunaan kata atau berakibat pada konsekuensi hukum. Tidak perlu ada MoU asalkan negara tujuan punya peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

''Menurut Kepala BNP2TKI Negara Sudan sudah memiliki peraturan hukum yang melindungi tenaga kerja asing. Menurut saya, argumentasi tersebut sebuah alibi pembenaran dari rencana menempatkan TKI ke Sudan yang orientasinya lagi-lagi lebih pada bisnis penempatan bukan perlindungan TKI. Perjanjian tertulis tetap jadi hal yang penting apabila penyelenggara berorientasi pada perlindungan, tidak ada jaminan,''pungkas Rieke. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927