Laporan Khusus

Layanan Konten Dihentikan, Operator Rugi Rp840 M

31-10-2011

Jakarta, beritasurabaya.net - Akibat penghentian layanan konten premium, operator telekomunikasi di Indonesia mengalami kerugian Rp 840 miliar hingga akhir 2011 dari sekitar 42 juta pelanggan yang aktif menggunakan layanan premium. Hal ini disampaikan Ketua ATSI (Asosiasi Telepon Selular Indonesia) Sarwoto Atmosutarno, usai peresmian kerja sama layanan internasional ''roaming'' Telkomsel dengan On-Wave Mobile Maritim Communication, di Pelabuhan Laut Istanbul, Karekoy, Turki, Senin (31/10/2011), seperti dilansir Antara.

Kata Sarwoto yang juga Direktur Utama Telkomsel, khusus Telkomsel potensi kerugian bisa mencapai 420 persen. Ini mengingat Telkomsel menguasai sekitar 50 persen pasar seluler di tanah air.

''Masalalahnya, pasca deaktivasi layanan premium jumlah pelanggan yang aktif kembali melakukan registrasi kembali hanya sekitar 40.000 pelanggan per hari. Kalau jumlah pelanggan yang registrasi ulang hanya sebanyak 40.000 pelanggan per hari maka akan sangat lama untuk kembali bangkit hingga mencapai angkat 42 juta pelanggan yang menggunakan layanan konten premium dari 104 juta pelanggan Telkomsel,''paparnya.

Kata Sarwoto, kontribusi pendapatan Telkomsel dari layanan premium masih relatif kecil atau sekitar 6 persen. Akan tetapi deaktivasi ini akan menghambat berkembangnya salah satu industri kreatif di tanah air.

Menurut catatan selama kuartal III 2011, Telkomsel membukukan laba bersih sebesar Rp3,52 triliun, naik 12,5 persen dibanding periode sama 2010 (year on year) sebesar Rp3,13 triliun. Peningkatan laba didukung pendapatan operasional yang tumbuh 7,4 persen menjadi Rp12,8 triliun dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp11,93 triliun.

Sementara itu, berdasarkan identifikasi ATSI menyebutkan dari sekitar 400 mitra Content Provider (CP) hanya sekitar 60 perusahaan yang memang bermasalah. Menurut Sarwoto, mereka sebenarnya tidak nakal tetapi dalam menjalankan bisnis beberapa di antara CP cukup agresif. Akibatnya seluruh CP terkena getahnya.

Untuk itu, ATSI sangat berkepentingan menyelesaikan masalah ini dengan melakukan dialog dengan berbagai pihak sehingga diperoleh keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak. ''Industri telekomunikasi dibangun dengan niat baik bagi bangsa ini. Tidak ada niat sedikitpun dari seluruh anggota kami menjalankan praktek usaha yang tidak beretika, sehingga terjadi keresahan dan kerugian masyarakat,''ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memerintahkan operator telekomunikasi melakukan deaktivasi layanan premium. BRTI melalui Surat Edaran No. 177/BRTI X/2011 pada 14 April 2011 menginstruksikan kepada seluruh operator untuk melakukan deaktivasi atau mereset ulang sistem layanan konten atau tidak sekedar menghentikan penawaran konten premium.

Merespon keputusan tersebut ATSI langsung menginstruksikan kepada seluruh operator untuk menghentikan penawaran konten premium, layanan pesan singkat (SMS), ring back tone (RBT), broadcast, pop-screen, dan voice broadcast untuk menyelesaikan permasalahan soal penyedotan pulsa pelanggan seluler sampai batas waktu yang ditentukan. (bsn-ai/ant)

Teks foto :

Sarwoto Atmosurtano Ketua ATSI

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927