KesehatanPengamalan Perda Larangan Merokok Tak Jalan08-02-2011 beritasurabaya.net - Satpol PP selaku pelaksana atau pihak yang menjalankan Perda di Kota Surabaya, disentil Dinas Kesehatan Kota. Hal ini terkait tidak jalannya penindakan atas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Satpol PP terkesan diam dengan adanya pelanggaran tersebut. Perda 5/2009 itu sejatinya sudah berlaku sejak 2010. Namun di beberapa tempat masih saja ada yang tak menyediakan ruang merokok pada kawasan terbatas merokok. Begitu juga dengan institusi DPRD Surabaya, dianggap Dinas Kesehatan sebagai kawasan yang paling tak tertib. Di tempat itu disediakan tiga tempat untuk merokok, namun tak berfungsi maksimal., Masih banyak orang yang merokok bebas saat ada di DPRD Surabaya. Bahkan dalam rapat di tingkatan DPRD juga tetap ada anggota dewan yang merokok walau di ruang itu tertera gambar atau stiker larangan merokok. Diakui Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Esty Martiana Rachmie, dinasnya hanya melakukan pengawasan saja, sementara yang bertugas menegakkan perda adalah Satpol PP, Selasa (08/2/2011).
Esty juga menyinggung institusi di pemkot selaku pihak yang berinisiatif membuat perda. Ternyata di pemkot masih banyak perokok bebas menghisap asap rokoknya. "Seharusnya kita (pemkot, red) memberikan contoh, bukan malah melanggar aturan," kata dia. Namun kepada institusi yang dianggap benar-benar melaksanakan amanat perda, Dinas Kesehatan harus mengapresiasinya. Bentuk apresiasi itu berupa pemberian penghargaan. Ini diberikan kepada Universitas Hang Tang, Surabaya Plaza Hotel dan Tunjungan Plaza. ries/bsn Foto : Esty Martiana Rachmie.
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|