Tak Mengacu UU, Retribusi Kesehatan Dihapus
08-07-2011
beritasurabaya.net - Retribusi perizinan di bidang kesehatan yang selama ini ditangani Dinas Kesehatan Kota Surabaya, akan dihapus. Ini sama saja dinas itu akan kehilangan potensi pendapatan yang nilainya mencapai Rp 700 juta per tahun.
Penghapusan izin yang ditangani dinas itu setelah dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak mencantumkan tentang tarikan retribusi di bidang kesehatan. Sementara, pemerintah daerah memang tak bisa membuat retribusi sendiri tanpa mengacu pada UU.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Esty Martiana Rachmie menjelaskan, walau Surabaya memiliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, namun tetap saja tak bisa mencantumkan tentang retribusi bidang kesehatan. Jika dicantumkan, maka Pemkot Surabaya telah melanggar UU.
"Sebenarnya penghilangan retribusi bidang kesehatan itu sudah dilakukan dinas sejak Januari 2010. Dari situ bisa ditotal jika potensi pendapatan sebesar Rp 700 juta, hilang,” papar Esti.
Apa saja yang meliputi retribusi bidang kesehatan itu? Seperti izin praktek dokter, izin praktek bidan, klinik, apotek hingga izin untuk tempat usaha air isi ulang.
"Tapi untuk izinnya tetap harus di dinas, hanya retribusinya yang tak diberlakukan," ungkap Esti.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur menegaskan, apa yang dilakukan Dinas Kesehatan itu sudah benar. Dinas itu tak mau ngotot memertahankan retribusi yang tak dicantumkan dalam UU. Kalau ngotot, justru dinas yang salah. (ries/bsn)
Foto : Esty Martiana Rachmie