Kesehatan

Tak Mengacu UU, Retribusi Kesehatan Dihapus

08-07-2011

beritasurabaya.net - Retribusi perizinan di bidang kesehatan yang selama ini ditangani Dinas Kesehatan Kota Surabaya, akan dihapus. Ini sama saja dinas itu akan kehilangan potensi pendapatan yang nilainya mencapai Rp 700 juta per tahun.

Penghapusan izin yang ditangani dinas itu setelah dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak mencantumkan tentang tarikan retribusi di bidang kesehatan. Sementara, pemerintah daerah memang tak bisa membuat retribusi sendiri tanpa mengacu pada UU.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Esty Martiana Rachmie menjelaskan, walau Surabaya memiliki Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, namun tetap saja tak bisa mencantumkan tentang retribusi bidang kesehatan. Jika dicantumkan, maka Pemkot Surabaya telah melanggar UU.

"Sebenarnya penghilangan retribusi bidang kesehatan itu sudah dilakukan dinas sejak Januari 2010. Dari situ bisa ditotal jika potensi pendapatan sebesar Rp 700 juta, hilang,” papar Esti.

Apa saja yang meliputi retribusi bidang kesehatan itu? Seperti izin praktek dokter, izin praktek bidan, klinik, apotek hingga izin untuk tempat usaha air isi ulang.

"Tapi untuk izinnya tetap harus di dinas, hanya retribusinya yang tak diberlakukan," ungkap Esti.

Sementara, anggota Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur menegaskan, apa yang dilakukan Dinas Kesehatan itu sudah benar. Dinas itu tak mau ngotot memertahankan retribusi yang tak dicantumkan dalam UU. Kalau ngotot, justru dinas yang salah. (ries/bsn)

Foto : Esty Martiana Rachmie

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927