Kesehatan

5 Desember, Warga Miskin Tak Bisa Berobat Gratis

30-11-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Ancaman RSU dr Soetomo untuk memberlakukan warga miskin Surabaya yang masuk dalam Jamkesda non-Kuota sebagai pasien umum, bakal terwujud. Pasalnya, sampai saat ini PAK APBD 2011 belum disahkan dan pembayaran utang itu tak bisa dilakukan sesuai deadline RSU, 1 Desember 2011.

Menurut pimpinan RSU dr Soetomo dr Dodo Anondo, pihaknya akan tetap melayani seluruh warga miskin di Jatim, termasuk dari Surabaya yang menggunakan Jamkesda non-Kuota. Hanya saja, pasien miskin asal Surabaya itu akan dikenakan biaya saat melakukan rawat jalan di klinik.

"Mereka tetap akan diminta membeli obat sendiri saat berobat di klinik rawat jalan. Namun untuk pelayanan dokternya tetap gratis," jelas Dodo.

Ini dilakukan RSU karena jatah obat untuk pasien itu sudah habis. Sementara untuk pelayanan rawat inap dan operasi, manajemen RSU mengambil kebijakan atak tetap menggratiskannya. Perlakuan itu akan efektif sejak 5 Desember 2011 sampai 31 Desember 2011.

"Jika sampai 31 Desember belum ada kejelasan, maka RSU akan menghentikan MoU dengan pemkot terkait pelayanan Jamkesda non-Kuota," ujar Dodo. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927