Kesehatan

Pemkot Bayar Utang Jamkesda

09-12-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Akhirnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengambil langkah efektif. Dengan mengacu pada Permendagri 21/2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka walikota akan merubah Perwali tentang Penjabaran APBD 2011.

Tujuan dari perubahan Perwali itu agar penyelesaian kasus Jamkesda non-Kuota, bisa terlaksana.

Dalam Permendagri itu diperbolehkan karena masalah Jamkesda non-Kuota itu dapat menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pemkot juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Jatim yang diwakili Sekdaprov. Perubahan Perwali itu dinilai pemkot lebih efektif dan memiliki payung hukum yang kuat.

Disampaikan Kepala Bagian Humas Surabaya Nanis Chairani, dalam APBD 2011 itu dialokasikan anggaran Rp20.230.147.153 untuk Jamkesda non-Kuota. Namun dalam Perwali yang baru, dialokasikan anggaran untuk pembayaran layanan Jamkesda non-Kuota sebesar Rp65.742.434.482.

"Anggarannya dari transfer kelebihan dana bagi hasil pajak dari Pemprov serta adanya pergeseran anggaran bidang kesehatan yang sudah ada di APBD 2011 da transfer Pemprov Jatim dan pusat yang tidak terserap. Dengan demikin, total anggaran yang tersedia mencapai Rp85.972.581.635," jelas Nanis.

Namun sebelum pelayanan di RSU dr Soetomo dipulihkan, masyarakat tetap bisa menggunakan layanan Jamkesda non-Kuota di RSUD dr Soewandhie, RS Islam 2 Jemursari dan RS Al-Irsyad serta rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan pemkot. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927