Atur Langkah Lanjutan, Konsultasi ke MA
01-02-2011
beritasurabaya.net - Sebelum keluar keputusan atau pendapat DPRD untuk pemberhentian wali kota melalui rapat paripurna kedua, Komisi A DPRD Surabaya memanfaatkan momen tersebut.
Komisi bidang hukum dan pemerintahan ini, bergegas ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung.
Keberangkatan sejak hari ini sampai Rabu, untuk mengetahui sejauh mana langkah atau prosedur untuk judicial review.
Ini disampaikan anggota Komisi A Erick Reginal Tahalele. ?Kita akan konsultasi ke Jakarta, ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi DPRD. Ini kan hal yang baru dalam perpolitikan di Surabaya,? tukas Erick, Selasa (01/02/2011).
Sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, setelah ada rekomendasi DPRD, maka akan dilakukan uji materi di MA. ?Setelah hasil uji materi keluar, DPRD akan mengirimkan surat ke Mendagri jika memang hasil uji materi tersebut membuktikan penyalahgunaan wewenang,? ujar Erik.
Sementara itu ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana mengatakan, setelah melakukan konsultasi, DPRD Surabaya masih akan menggelar satu sidang paripurna lagi dengan agenda hak menyatakan pendapat DPRD.
Setelah hak menyatakan pendapat selesai, lanjut Wishnu, maka pihaknya akan secepatnya mengirimkan surat tertulis ke Mahkamah Agung dengan disertai data-data pendukung untuk dilakukan uji materi.
Wali Kota Tri Rismaharini, sesuai keputusan Panitia Angket melanggar UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri 16/2006 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah. ries/bsn