Politik Pemerintahan

Gubernur Intervensi DPRD Surabaya

18-02-2011

beritasurabaya.net - Ada yang aneh dari penyelesaian hasil rekomendasi Panitia Angket yang sudah diparipurnakan.

Rekomendasi yang belum dikirimkan DPRD Surabaya ke Gubernur Jatim, justru sudah mendapat jawaban dari Mendagri dan Gubernur Jatim Soekarwo. Tentu saja hal itu menjadi tanda tanya, apakah pusat benar-benar mengintervensi daerah?

Dalam surat Gubernur Jatim nomor 131/2059/011/2011 perihal penggunaan hak angket DPRD Surabaya tertanggal 16 Pebruari yang ditujukan ke Ketua DPRD Surabaya, intinya memberikan teguran kepada lembaga legislatif tersebut. Dalam surat itu, gubernur mengacu surat Mendagri nomor 171.35/569/OTDA tertanggal 9 Pebruari 2011 yang menyebutkan jika sesuai pasal 349 ayat (3) UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, penyelidikan hak angket itu seharusnya dilakukan jika memiliki dampak luas bagi masyarakat, daerah dan negara yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Dijelaskan pula dalam surat tersebut, jika hasil rekomendasi Panitia Angket untuk memberhentikan wali kota. Padahal, tulis gubernur, pemkot sudah menindaklanjuti hasil klarifikasinya dengan mencabut Perwali 56 dan 57 menjadi Perwali 70 dan 71. Karena itu, Perwali 56 dan 57 tak bisa menjadi obyek hak angket. Dengan begitu, seharusnya tak perlu ada hak angket tapi cukup dengan pernyataan pendapat DPRD Surabaya bukan pemberhentian wali kota.

Bahkan gubernur membuat kesimpulan jika penggunaan hak angket DPRD itu tak sesuai dengan peraturan perundangan termasuk peraturan tata tertib DPRD Surabaya.

Begitu juga dengan surat gubernur ke wali kota Surabaya dengan nomor 131/2060/011/2011. Dalam surat itu, intinya meminta wali kota Surabaya untuk melakukan pembinaan kepada Sekretaris DPRD Surabaya. Ini jelas bentuk intervensi yang dilakukan pemerintahan yang lebih tinggi.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf sungguh menyesalkan upaya pemerintah tersebut. Pasalnya, DPRD Surabaya sampai saat ini belum mengirimkan surat rekomendasi Panitia Angket, namun justru lebih dulu mendapat jawaban dari gubernur. Apalagi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya akan mengagendakan sidang paripurna dengan agenda pencabutan rekomendasi pemakzulan terhadap wali kota Surabaya. Upaya itu tentu dengan dasar surat Gubernur Jatim.

"Keputusan Banmus iut juga aneh, pasalnya gubernur bukan lembaga yudikatif yang bisa menganulir dan memutuskan benar atau tidaknya hasil keputusan DPRD Surabaya. Gubernur kan hanya punya kewenangan pembinaan atau represif, menurut saya ini kurang pas," tegas Musyafak, Jumat (18/2/2011).

Musyafak menegaskan, seharusnya hasil keputusan DPRD Surabaya yang tertuang dalam SK nomor 02/2011 tentang pemberhentian wali kota dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan judicial review.

"Kalau dalam judicial review itu dianggap bukti hukumnya kurang kuat, maka dewan bertanggungjawab untuk merehabilitasi nama baik wali kota," ujar Musyafak.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya Blegur Prijanggono mengatakan, jika paripurna dengan agenda pencabutan rekomendasi pemberhentian wali kota tetap digelar, maka pihaknya akan melakukan aksi walk out.

"Yang harus dipahami, kita bukan benci wali kota, namun kita tidak ingin DPRD dianggap instansi yang plin plan dimata masyarakat," jelas Blegur.

Dalam surat gubernur itu, tak disebutkan tentang pertimbangan keputusan itu atas dasar surat DPRD Surabaya. Ini membuktikan jika surat DPRD memang belum keluar dari kantor tersebut. ries/bsn

Foto : Musyafak Rouf

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927