JPO Jadi Daya Tarik Dua Komisi
28-02-2011
beritasurabaya.net - Komisi A dan Komisi C DPRD Surabaya, rebutan menangani masalah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Embong Malang.
Komisi A ngotot dengan masalah perizinan pendiriannya, sedang Komisi C merasa berhak mengurusi masalah pembangunan tersebut.
Memang, hearing dengan menghadirkan pemilik JPO PT Warna Warni Media, pemilik United Factory Outlet (UFO) PT Pelangi Arjuna, pihak pemkot sudah digelar Komisi A. Namun dalam hearing itu, belum ada penuntasan permasalahan seperti yang dilaporkan PT Pelangi Arjuna.
Pemilik UFO itu melaporkan jika konstruksi JPO memakan sebagian lahannya dan keberadaan JPO sangat mengganggu pemandangan UFO.
Dalam penyelesaian itu, Komisi A justru menganggap jika Komisi C tak perlu lagi memanggil pihak-pihak terkait JPO, karena memang sudah akan diselesaikan Komisi A. Namun Komisi C menandaskan lewat sekretarisnya, Agus Sudarsono, (28/2/2011), jika masalah pembangunan itu menjadi kewenangan komisinya.
Apalagi, pembangunan JPO itu hanya dalih untuk membantu pejalan kaki menyeberang jalan. Sebenarnya, JPO itu akan digunakan untuk media reklame.
Anggota Komisi C Agus Santoso menilai, pihaknya tetap memiliki kewenangan menyelesaikan masalah JPO tersebut. Dan karena JPO itu akan digunakan sebagai media reklame, Agus menilai sebaiknya pembangunan JPO itu dihentikan.
"Apalagi di tempat itu sudah ada traffic light untuk pejalan kaki menyeberang jalan, jadi buat apalagi ada JPO. Itu hanya untuk reklame saja," kata dia. ries/bsn
Foto : Agus Sudarsono