Pajak Kos Disepekati 10 Persen
01-03-2011
beritasurabaya.net - Pembahasan Raperda Pajak Daerah di Panitia Khusus DPRD Surabaya, sepakat dengan penentuan pajak kos.
Kos-kosan yang bakal kena pajak adalah tempat kos yang memiliki 10 kamar dengan tarif Rp 1 juta per bulan.
Sebelumnya, pihak pemkot bertahan dengan pajak yang bakal dikenakan ke rumah kos adalah yang memiliki 10 kamar dengan tarif Rp 500 ribu per bulan.
Hal ini dianggap dewan terlalu memberatkan karena banyak mahasiswa yang kos dengan tarif seperti itu.
Selain itu, kos dengan tarif tersebut tak memiliki fasilitas lengkap. Sementara kos dengan tarif Rp 1 juta per bulan adalah tempat kos dengan fasilitas lengkap. Atas dasar itulah, maka ditetapkan tempat kos yang bakal kena pajak adalah tempat kos dengan tarif Rp 1 juta per bulan.
Pajak yang diterapkan adalah 10 persen. Sayangnya, tetap saja penghuni kos yang bakal membayar pajak tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud membenarkan jika ada kesepakatan atas pajak kos tersebut. "Batasan jumlah kamar dan tarif sewa tersebut, dimaksudkan agar tidak semua usaha kos terkena beban pajak, mengingat sebagian besar rumah kos diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa," ungkap dia, Selasa (01/03/2011).
Sementara Anggota Komisi B Mazlan Mansur menjelaskan, dasar pengenaan pajak rumah kos adalah UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebut salah satu pajak perhotelan non hotel berbintang adalah rumah kos. ries/bsn
Foto : Mochammad Machmud