Politik Pemerintahan

Pajak Kos Disepekati 10 Persen

01-03-2011

beritasurabaya.net - Pembahasan Raperda Pajak Daerah di Panitia Khusus DPRD Surabaya, sepakat dengan penentuan pajak kos.

Kos-kosan yang bakal kena pajak adalah tempat kos yang memiliki 10 kamar dengan tarif Rp 1 juta per bulan. Sebelumnya, pihak pemkot bertahan dengan pajak yang bakal dikenakan ke rumah kos adalah yang memiliki 10 kamar dengan tarif Rp 500 ribu per bulan.

Hal ini dianggap dewan terlalu memberatkan karena banyak mahasiswa yang kos dengan tarif seperti itu. Selain itu, kos dengan tarif tersebut tak memiliki fasilitas lengkap. Sementara kos dengan tarif Rp 1 juta per bulan adalah tempat kos dengan fasilitas lengkap. Atas dasar itulah, maka ditetapkan tempat kos yang bakal kena pajak adalah tempat kos dengan tarif Rp 1 juta per bulan.

Pajak yang diterapkan adalah 10 persen. Sayangnya, tetap saja penghuni kos yang bakal membayar pajak tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud membenarkan jika ada kesepakatan atas pajak kos tersebut. "Batasan jumlah kamar dan tarif sewa tersebut, dimaksudkan agar tidak semua usaha kos terkena beban pajak, mengingat sebagian besar rumah kos diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa," ungkap dia, Selasa (01/03/2011).

Sementara Anggota Komisi B Mazlan Mansur menjelaskan, dasar pengenaan pajak rumah kos adalah UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebut salah satu pajak perhotelan non hotel berbintang adalah rumah kos. ries/bsn

Foto : Mochammad Machmud

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927