Politik Pemerintahan

Jual Beli Tanah Dikenakan Perda Baru

26-03-2011

beritasurabaya.net - Patokan target perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2011 senilai Rp 356 miliar, membuat pemkot berpikir panjang.

Pemkot pun harus menegakan Perda 11/2010 tentang BPHTB. Namun bagi masyarakat, pemberlakuan perda ini tentu semakin memberatkan.

Pasalnya, jika warga melakukan transaksi atas tanah atau bangunan, nilai BPHTB menjadi lebih besar.Saat BPHTB masih menjadi kewenangan pusat, yang dijadikan dasar penentuan BPHTB adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Namun sekarang tidak lagi.

Itu diakui Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud. Menurut dia, kebijakan pemkot yang mengacu perda telah diatur mengenai pelimpahan pemungutan pajak dari pajak pusat menjadi pajak daerah, yaitu untuk jenis Pajak BPHTB dan PBB Pedesaan dan Perkotaan.

"Dengan kebijakan itu, maka yang berat adalah penjual dan pembeli tanah atau bangunan," kata Machmud.

Namun Machmud setuju dengan pemberlakukan perda. Sebab, saat BPHTB berdasar NJOP, dari tahun ke tahun nilai NJOP yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kadang tidak berubah untuk beberapa tahun ke depan. Disaat harga pasaran obyek naik, tak jarang NJOP tidak mengikuti naik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Djoestamadji mengatakan, NJOP tidak lagi sebagai dasar penentuan nilai BPHTB, seiring diberlakukannya Perda 11/2010 tentang BPHTB per 3 Januari 2011.

"Yang menjadi dasar penentuan BPHTB sekarang ada tiga, besarnya transaksi, nilai atau harga pasaran atau tafsiran, dan risalah lelang. NJOP masih bisa digunakan jika nilai transaksi atau nilai pasar tidak diketahui. Cuma, nilai transaksi tidak mungkin tidak diketahui karena antara penjual dan pembeli selalu ditanya nilai transaksinya," terangnya. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927