Politik Pemerintahan

Tak Ada Persetujuan Gubernur, Sulit Bahas RTRW

05-04-2011

beritasurabaya.net - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya, sampai saat ini belum mengagendakan rapat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Surabaya.

Dikarenakan, sampai saat ini memang belum ada persetujuan dari Gubernur Jatim.

Sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, untuk pembahasan Raperda RTRW, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), harus ada persetujuan dari gubernur. Jika sudah disetujui gubernur, maka raperda itu bisa dibahas di tingkat Banmus untuk membentuk Pansus lalu diteruskan dengan pembahasan detilnya.

"Untuk membahas raperda tiga itu, memang harus ada persetujuan gubernur. Ini menyangkut sinkronisasi pembangunan antara kabupaten/kota, propinsi dan pusat. Kalau raperda yang lain tak masalah, tapi harus dilengkapi juga dengan kajian akademisnya terlebih dahulu," ungkap anggota Banmus DPRD Surabaya Agus Sudarsono.

Jadi, keinginan Pemkot Surabaya untuk mempercepat pembahasan revisi Perda RTRW, bisa saja molor. Padahal, revisi itu guna menolak pembangunan tol tengah kota di Surabaya.

"Kita masih menunggu surat persetujuan dari gubernur, baru bisa membentuk pansus untuk memulai pembahasan," terang dia. ries/bsn

Foto : Agus Sudarsono

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927