Tak Ada Persetujuan Gubernur, Sulit Bahas RTRW
05-04-2011
beritasurabaya.net - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya, sampai saat ini belum mengagendakan rapat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Surabaya.
Dikarenakan, sampai saat ini memang belum ada persetujuan dari Gubernur Jatim.
Sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, untuk pembahasan Raperda RTRW, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), harus ada persetujuan dari gubernur. Jika sudah disetujui gubernur, maka raperda itu bisa dibahas di tingkat Banmus untuk membentuk Pansus lalu diteruskan dengan pembahasan detilnya.
"Untuk membahas raperda tiga itu, memang harus ada persetujuan gubernur. Ini menyangkut sinkronisasi pembangunan antara kabupaten/kota, propinsi dan pusat. Kalau raperda yang lain tak masalah, tapi harus dilengkapi juga dengan kajian akademisnya terlebih dahulu," ungkap anggota Banmus DPRD Surabaya Agus Sudarsono.
Jadi, keinginan Pemkot Surabaya untuk mempercepat pembahasan revisi Perda RTRW, bisa saja molor. Padahal, revisi itu guna menolak pembangunan tol tengah kota di Surabaya.
"Kita masih menunggu surat persetujuan dari gubernur, baru bisa membentuk pansus untuk memulai pembahasan," terang dia. ries/bsn
Foto : Agus Sudarsono