Politik PemerintahanRekanan Kecil di Pemkot Menjerit09-05-2011 beritasurabaya.net - Berdalih mengacu pada Perpres 54/2010, Pemkot Surabaya telah memberlakukan pelaksanaan atau pengerjaan proyek fisik dengan swakelola. Sementara penunjukan langsung (PL) sudah tak lagi diberlakukan. Rupanya hal ini membuat rekanan pemkot yang biasanya mengandalkan proyek melalui PL, menjerit. Pasalnya, melalui swakelola, mereka mati. Swakelola yang dijalankan pemkot itu justru lebih berpihak pada orang-orang pemkot sendiri, apalagi orang yang dekat dengan pejabat di lingkungan pemkot. Karena itu, siang tadi, Senin (9/5/2011), mereka melaporkan hal itu ke Komisi C DPRD Surabaya. Di depan dewan, mereka mengaku sangat sulit bertahan jika swakelola diberlakukan. Sebelumnya, dengan PL, mengacu pada Perpres 80/2003, nilai yang bisa diserahkan langsung ke rekanan tanpa lelang hanya sebatas Rp 50 juta. Sementara dengan swakelola, nilai proyek yang bisa dikerjakan melalui cara ini di bawah Rp 100 juta. Selebihnya, nilai yang lebih tinggi harus dengan lelang. Menurut beberapa rekanan, dengan cara swakelola ini justru memunculkan celah korupsi. Sebab selain hanya dikerjakan orang pemkot melalui orang dekatnya, barang-barang pengadaan melalui swakelola ini ditengarai banyak yang bekas. Salah satu yang menyuarakan hal itu adalah Usman Hakim. Menurut rekanan kecil di pemkot ini, swakelola ini pengawasannya sangat lemat. Apalagi yang menjalankan adalah unit-unit di pemkot atau bisa dikatakan unit teknis dinas itu menjadi `kontraktor kecil`. "Ini sangat membuka peluang korupsi,” tandas Hakim, sapaan akrabnya. Memang, dengan swakelola, pemkot tak perlu lagi mengerjakan proyek kecilnya dengan bantuan rekanan kecil, tapi cukup dikerjakan dinas. Tapi apakah hal itu juga berjalan dengan baik, karena masih ada tengara jika proyek itu dikerjakan orang dekat pejabat di Surabaya. "Padahal dalam setiap anggaran negara baik itu APBD atau APBN, tetap harus ada pengawasan dan pertanggungjawaban. Bahkan Perpres 54 juga tak terlalu saklek mengatur swakelola karena masih bisa dengan PL," imbuh rekanan yang lain. Ketua Komisi C M Sachiroel Alim menegaskan, jika pemkot terlalu menafsirkan Perpres 54 dengan kaku. PL yang bahasanya diganti dengan pengadaan langsung, diasumsikan dengan swakelola. Padahal penjelasannya tak seperti itu. Agus Sudarsono dari Komisi C juga menimpali jika pemkot jangan menyembunyikan penjelasan tentang swakelola tersebut. Komisi C saat itu meminta kepada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk tetap memberi ruang gerak kepada rekanannya, khususnya rekanan kecil. (ries/bsn) Foto: M Sachiroel Alim.
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|