Dewan Desak Pemkot Serahkan Kajian Akademis
24-05-2011
beritasurabaya.net - Walau pernah dibahas namun batal ditelurkan menjadi Perda, masalah pelepasan surat ijo itu ternyata terganjal kajian akademis. Karena itu, Pemkot Surabaya diminta kembali untuk menyerahkan kajian akademis Raperda itu.
Ini diakui Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono. Politikus PDIP ini yang dulu menjadi Ketua Panitia Khusus Pembahasan Raperda Pelepasan Surat Ijo. Menurut dia, jika ingin hal itu dibahas lagi, maka pemkot harus melengkapi kajian akademisnya.
Sebelum dibahas, kata Baktiono, pemkot juga sudah melakukan pendataan surat ijo dan sudah diserahkan ke DPRD Surabaya. Sayangnya kerja pemkot setengah-setengah dengan tidak menyertakan berkas lengkap berupa kajian akademisnya.
"Padahal syarat Raperda itu dibahas, harus dilengkapi kajian akademis. Kajian akademis itu dibutuhkan untuk dijadikan referensi pengambilan keputusan," tandas Baktiono.
Menurut dia, saat itu, pemkot bukannya mengirim kajian akademis, tapi justru lampiran hasil laporan Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan. Padahal pengembalian draft itu sudah dilakukan sampai tiga kali, tapi pemkot tetap tak paham.
Kajian akademis yang diharapkan adalah hasil pemikiran akademisi perguruan tinggi atau ahli, yang paham tentang persoalan lahan surat ijo. Jika apa yang diharapkan sudah dipenuhi pemkot, maka Panitia Khusus akan melakukan pembahasan sampai tuntas. (ries/bsn)