Pengadaan Barang dan Jasa Kurang Pengawasan
26-05-2011
beritasurabaya.net - Sebagai komisi yang membidangi masalah pembangunan, Komisi C DPRD Surabaya sangat rajin turun ke lapangan untuk melihat langsung atau memantau pelaksanaan proyek fisik di Surabaya. Namun ada yang lolos dari pantauan komisi ini.
Proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya mencapai triliunan rupiah, malah lolos dari pantauan komisi ini. Tugas pemantauan itu sebenarnya sangat klop dengan Perpres 54/2010 tentang Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dewan bisa melakukan pemeriksaan atau kontrol atas proyek di pemerintah, tak hanya proyek fisik tapi juga proyek pengadaan barang dan jasa.
Ironi, jika anggota dewan tak paham soal jadwal, kualitas dan kuantitas atau spesifikasi proyek serta dikemanakan pengadaan barang itu? Ini lantaran pemkot diduga tak proaktif untuk melakukan transparansi lelang.
Hal inilah yang diungkap Ketua LSM Lintas Komunitas, Susiawan. Susiawan yang juga wakil ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, menjelaskan, seharusnya dewan meminta jadwal penyelenggaraan lelang pengadaan barang dan jasa. Begitu juga dengan spesifikasi pengadaan itu, dewan berhak tahu.
"Jika tak tahu jadwalnya, maka dewan sulit mengontrolnya. Proyek pengadaan barang dan jasa ini banyak yang diswakelolakan atau pengadaan langsung tanpa lelang. Jika dibiarkan, proyek dengan anggaran yang bisa melebihi nilai proyek fisik itu, akan menguap," tandas Susiawan.
Sementara anggota DPRD Surabaya dari Komisi C Agus Sudarsono membenarkan hal itu.
"Masalah ini perlu ditindaklanjuti, karena itu akan saya sampaikan ke ketua," tegas Agus. (ries/bsn)