Politik PemerintahanPelanggar Garis Sempadan Dibiarkan30-05-2011 beritasurabaya.net - Penindakan yang dilakukan pemkot terhadap pelanggaran garis sempadan batas dan garis sempadan bangunan, masih belum tegas. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya pelanggaran di lapangan. Dalam hearing yang digelar Komisi C itu, hadir para pejabat terkait di lingkungan Pemkot Surabaya. Saat itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya M Sachiroel Alim menanyakan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Sri Mulyono tentang jumlah bangunan di Surabaya yang melanggar garis sempadan batas dan garis sempadan bangunan. Sri Mulyono menjelaskan, jika ditanya soal jumlah pelanggar, pihaknya tak memiliki data pasti. Karena itu pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengecekan dan pendataan di lapangan. "Memang pada Perda Retribusi, pelanggarannya dikenakan denda lima kali lipat. Kita kita perlu mendatanya, tidak bisa langsung menuding seseorang bersalah," ungkap Sri Mulyono. Tentu saja Komisi C tak puas dengan jawaban itu. Alasannya, pihak dinas sudah sering melakukan pengecekan di lapangan, sehingga data itu pasti selalu di-update. "Jika tak melakukan maping atas pelanggaran itu, patut diragukan kerja staf di dinas ini," tandas Alim. Alim sendiri merinci jika saat ini yang melanggar itu berupa bangunan videotron di perempatan Kertajaya, bangunan KFC di Rungkut yang memakan sempadan jalan sepanjang tujuh meter dan brandgang di Nur Pacific. Bahkan anggota komisi yang lain, Agus Santoso meminta agar dinas itu langsung menindak pelanggaran itu, hari ini juga. "Itu untuk membuktikan keseriusan dinas. Kami heran, di Surabaya orang berduit pasti menang. Coba kalau rakyat yang melanggar, langsung ditindak," ujar Agus Santoso. (ries/bsn) Foto: Sri Mulyono
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|