Politik Pemerintahan

Jadikan Lahan Konservasi, Pemkot Bisa Dipidanakan

15-06-2011

beritasurabaya.net - DPRD Surabaya menyesalkan penetapan kawasan konservasi di lahan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) oleh Pemkot Surabaya. Sebab, banyak warga yang dirugikan atas penetapan tersebut.

Dari hasil kunjungan kerja di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso menjelaskan jika pihaknya mendapat jawaban dari KLH bahwa Pemkot Surabaya tak bisa serta merta menetapkan kawasan konservasi di suatu lahannya.

"Kedatangan kita ke KLH terkait pembahasan RTRW Kota Surabaya. Di dalam klausulnya ada zona kuning (lahan yang bisa dibangun, red) menjadi zona biru (lahan konservasi, red). Pemkot tak bisa semau gue seperti itu. Harus ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari KLH," tandas Agus.

Dia mencontohkan seperti lahan di Gunung Anyar. Sebagian lahan itu ada yang sudah disertifikatkan pemiliknya pada 1992, namun pada 2007 keluarlah peraturan wali kota jika dilahan itu dijadikan lahan konservasi. Akibatnya, warga yang memiliki lahan di tempat itu tak bisa berbuat banyak untuk memanfaatkan lahannya.

"Seharusnya, sebelum dijadikan lahan konservasi, pemkot harus membebaskan lahan itu alias membelinya. KLH juga sudah mminta SK tentang konservasi di wilayah Pamurbaya, karena itu tidak boleh terjadi. Jika dijadikan lahan konservasi, sementara lahan warga tak dibebaskan terlebih dahulu, pemkot bisa dipidanakan. Padahal pada kurun 2010-2011 ini, banyak zona kuning yang diubah pemkot menjadi zona biru," ungkap Agus. (ries/bsn)

Foto: Agus Santoso.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927