DPRD Stop Pembangunan Karaoke NAV
26-06-2011
beritasurabaya.net - Komisi A DPRD Surabaya memutuskan agar pembangunan karaoke NAV di Jl Wali Kota Mustajab atau Ondomohen dihentikan sementara. Hal ini gara-gara dalam pembangunan itu tak ada sama sekali sosialisasi ke warga sehingga warga sangat terganggu.
Sebelum memutuskan hal itu, Komisi A sudah pernah mengundang hearing warga Ondomohen Magersari V, pemilik gedung, pengelola NAV dan pemkot. Dari hearing itulah, keluhan warga ditanggapi dewan.
"Dari hearing, terungkap jika ada beberapa pelanggaran. Seperti tak adanya sosialisasi ke warga, mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga serta IMB gedung itu hanya untuk pertokoan bukan tempat karaoke," ujar Armudji, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
Lebih lanjut disampaikan Armudji, sebenarnya keluhan itu masih banyak. Seperti pembangunannya yang tak melibatkan warga, serta blower yang menghadap ke rumah warga juga tak menggunakan peredam agar tak bising.
Terkait keluhan warga, Ketua RT 8 RW VII Endang Kasiana mengatakan sejak adanya pembangunan di sana, kenyamanan warga terganggu. Sebab, banyak material yang jatuh dari bangunan berlantai V ini ke rumah warga.
"Memang jika ada bangunan warga yang rusak akan diganti. Namun tetap saja mengganggu warga. Apalagi para pekerja di sana, malam-malam masih nglembur," jelas Endang. (ries/bsn)