Politik Pemerintahan

Hak Anak Bervariasi, Raperda Diusulkan Ganti Nama

02-07-2011

beritasurabaya.net - Ada wacana mengganti nama Raperda Penyelenggara Perlindungan Anak (PPA) yang tengah dibahas Panitia Khusus DPRD Surabaya. Usulan penggantian nama itu berupa Raperda Penyelenggaraan Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak (PTKPA).

Disampaikan anggota Pansus Fatkur Rahman. Menurut dia, perubahan nama PPA menjadi PTKPA sangat diperlukan. Mengingat ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi, seperti hak hidup layak, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan serta hak berpartisipasi.

"Hak anak itu bukan saja mendapat perlindungan, tapi masih banyak hak lainnya yang harus dipenuhi. Karena itu saya setuju dengan perubahan nama Raperda itu," tukas Fatkur.

Dalam penyelenggaraan regulasi ini, tak saja menjadi tanggungjawab pemerintah. Tapi perlu juga peran serta masyarakat. Apalagi swasta, sangat perlu dilibatkan dalam hal penerapan regulasi ini.

"Perlu ditambah pasal jika pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memfasilitasi keterlibatan sektor swasta dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan tumbuh kembang dan perlindungan anak," ujar dia.

Keterlibatan itu bisa berupa pemberian beasiswa dari swasta kepada anak, sponsorship kegiatan dan lainnya. (ries)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927