Hak Anak Bervariasi, Raperda Diusulkan Ganti Nama
02-07-2011
beritasurabaya.net - Ada wacana mengganti nama Raperda Penyelenggara Perlindungan Anak (PPA) yang tengah dibahas Panitia Khusus DPRD Surabaya. Usulan penggantian nama itu berupa Raperda Penyelenggaraan Tumbuh Kembang dan Perlindungan Anak (PTKPA).
Disampaikan anggota Pansus Fatkur Rahman. Menurut dia, perubahan nama PPA menjadi PTKPA sangat diperlukan. Mengingat ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi, seperti hak hidup layak, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan serta hak berpartisipasi.
"Hak anak itu bukan saja mendapat perlindungan, tapi masih banyak hak lainnya yang harus dipenuhi. Karena itu saya setuju dengan perubahan nama Raperda itu," tukas Fatkur.
Dalam penyelenggaraan regulasi ini, tak saja menjadi tanggungjawab pemerintah. Tapi perlu juga peran serta masyarakat. Apalagi swasta, sangat perlu dilibatkan dalam hal penerapan regulasi ini.
"Perlu ditambah pasal jika pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memfasilitasi keterlibatan sektor swasta dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan tumbuh kembang dan perlindungan anak," ujar dia.
Keterlibatan itu bisa berupa pemberian beasiswa dari swasta kepada anak, sponsorship kegiatan dan lainnya. (ries)