Politik Pemerintahan

Minimarket Semrawut, Tanggungjawab Walikota

15-07-2011

beritasurabaya.net - Walikota Surabaya harus bertanggungjawab dalam hal membuat kebijakan atas maraknya pembangunan minimarket di kota ini. Walikota selaku pembuat kebijakan tentu harus bisa melaksanakan penataan dan pembinaan kepada minimarket di Surabaya.

Sebab, walau sudah ada Perda 1/2010 tentang Izin Usaha Toko Moderen, regulasi di Surabaya masih diperkuat dengan Perwali. Dalam Perwali itulah yang mengatur tentang jarak minimal antara minimarket yang satu dengan lainnya.

Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, walau sudah ada Perda dan Perwali, namun pembangunan minimarket itu jauh dari regulasi.

"Seharusnya, untuk mengurus izin minimarket yang berupa cabang-cabang itu tetap dilakukan pusat. Namun karena di Surabaya dianggap lemah dalam penegakan aturan, justru regulasi kota ini diinjak-injak dengan membangun minimarket tanpa izin," jelas politikus Golkar ini, Jumat (15/7/2011).

Ini terbukti dengan pelanggaran aturan atas penentuan jarak antarminimarket. Bahkan ada minimarket yang bersaing hanya bersebelahan.

"Dalam hal penegakan aturan ini, kami (Komisi A, red) akan mengundang dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya untuk membicarakannya. Kami harus bereaksi atas hal ini. Dengan melanggar aturan itu, justru mematikan pedagang kecil dengan modal yang kecil," ujar Erick. (ries/bsn)

Foto: Erick Reginal Tahalele.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927