Minimarket Semrawut, Tanggungjawab Walikota
15-07-2011
beritasurabaya.net - Walikota Surabaya harus bertanggungjawab dalam hal membuat kebijakan atas maraknya pembangunan minimarket di kota ini. Walikota selaku pembuat kebijakan tentu harus bisa melaksanakan penataan dan pembinaan kepada minimarket di Surabaya.
Sebab, walau sudah ada Perda 1/2010 tentang Izin Usaha Toko Moderen, regulasi di Surabaya masih diperkuat dengan Perwali. Dalam Perwali itulah yang mengatur tentang jarak minimal antara minimarket yang satu dengan lainnya.
Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, walau sudah ada Perda dan Perwali, namun pembangunan minimarket itu jauh dari regulasi.
"Seharusnya, untuk mengurus izin minimarket yang berupa cabang-cabang itu tetap dilakukan pusat. Namun karena di Surabaya dianggap lemah dalam penegakan aturan, justru regulasi kota ini diinjak-injak dengan membangun minimarket tanpa izin," jelas politikus Golkar ini, Jumat (15/7/2011).
Ini terbukti dengan pelanggaran aturan atas penentuan jarak antarminimarket. Bahkan ada minimarket yang bersaing hanya bersebelahan.
"Dalam hal penegakan aturan ini, kami (Komisi A, red) akan mengundang dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya untuk membicarakannya. Kami harus bereaksi atas hal ini. Dengan melanggar aturan itu, justru mematikan pedagang kecil dengan modal yang kecil," ujar Erick. (ries/bsn)
Foto: Erick Reginal Tahalele.