Politik Pemerintahan

Anggota Dewan Bak Karyawan Perusahaan

16-07-2011

beritasurabaya.net - Mulai Senin (18/7/2011), seluruh anggota dewan akan merasakan bekerja dengan absensi. Sesuai aturan yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, setiap anggota wajib mengisi absen pagi hari. Hal ini tujuannya untuk mendisiplinkan seluruh anggota.

Rupanya pemberlakuan absensi bagi anggota dewan ini, terkait kebijakan yang dikeluarkan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana yang mendisiplinkan anggotanya melalui surat pernyataan. Untuk itu, BK pun mendukung upaya pendisiplinan anggota.

"Absensi ini tak mengada-ngada. Kita mengacu pada Tata Tertib DPRD Kota Surabaya 50/2010. Anggota harus hadir jam 09.00. Kita akan publikasikan ke media bagi anggota yang tak absen selama seminggu. Nanti kan masyarakat yang menilainya," ungkap Agus Santoso, Ketua BK.

Rencananya, absensi itu akan menggunakan absensi elektronik. Namun masalah absensi ini seharusnya dilakukan di setiap fraksi. Nantinya, hasil absensi itu akan dilaporkan ke masing-masing partai untuk memberikan penilaian ke kadernya. Dengan absensi menyeluruh ini, tentu hal baru. Karena anggota dewan diberlakukan seperti karyawan perusahaan. (ries/bsn)

Foto : Agus Santoso

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927