Absensi Dewan Ada Pro-Kontra
19-07-2011
beritasurabaya.net - Janji Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya untuk mendisplikan 50 wakil rakyat itu terbukti. Sejak Selasa (19/7/2011), alat absensi elektronik atau fingerprint sudah dipasang. Alat yang rencananya menunggu bantuan Pemkot Surabaya, terpaksa lebih dini dipasang untuk menertibkan absensi wakil rakyat.
Diakui Ketua BK Agus Santoso, dirinya langsung mengusahakan alat itu agar niat menertibkan absensi anggota dewan bisa segera terwujud. Rencananya, absensi yang terletak dekat kantor ketua DPRD, efektif diberlakukan pada pekan depan.
"Hal ini sudah dilaporkan dalam rapat Badan Musyawarah dan telah disetujui. Ini untuk menertibkan jumlah kehadiran anggota dewan," tandas Agus.
Dalam kurun beberapa hari ini, lanjut politikus Demokrat ini, adalah bentuk sosialisasi ke anggota dewan. Sehingga Senin minggu depan sudah bisa diberlakukan.
"Bagi absensi yang kurang, maka setiap minggu akan kita rilis ke media. Hal ini untuk menunjukkan kepada pemilihnya jika wakil rakyatnya tak aktif di dewan," kata dia.
Absensi itu berlaku sejak pukul 09.00 sampai 16.00 untuk Senin-Kamis. Sementara untuk Jumat, berlaku sejak pukul 09.00 sampai 15.00. Kebijakan jam hadir ini bukan mengada-ngada karena memang sudah diatur dalam tata tertib DPRD Surabaya.
Sementara anggota Komisi A, Erick Reginal Tahalele menegaska jika kewajiban absen bagi legislator tersebut tidak sesuai dengan tata tertib Dewan. Menurutnya dalam tata Tertib Dewan, yang diatur adalah jam rapat anggota Dewan mulai pukul 09.00 sampai 16.00. (ries/bsn)