Dewan Tak Bisa Selesaikan Kasus MGM
01-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Komisi A DPRD Surabaya berusaha menyelesaikan permasalahan di Meteor Garden Manajemen (MGM) Jl Arjuno. Karyawan MGM pasca pemagaran kawasan itu oleh PT Asuransi Jiwasraya, tak bisa lagi bekerja.
Mereka menuntut agar tempat kerja mereka dibuka kembali. Bahkan pada saat pemagaran itu, juga sempat terjadi tindakan kekerasan. Karyawan MGM yang berusaha membobol masuk, dihalang-halangi pihak asuransi dan petugas kepolisian, sampai terjadi aksi bentrok.
Namun agar masalah itu tak berlarut, Komisi A pun memanggil semua pihak terkait untuk menyelesaikannya. Sayangnya, dalam pertemuan itu, masing-masing pihak yang dikuasakan ke masing-masing kuasa hukum, terlihat panas. Mereka sama-sama ngotot sebagai orang yang berhak atas tempat usaha itu.
Para kuasa hukum itu bersikukuh menyelesaikan permasalahannya di jalur hukum. Karena itu pula, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Armudji menegaskan, jika permasalahan diserahkan ke hukum dan masing-masing pihak tetap menunggunya, maka dewan pun sulit untuk menengahi permasalahan itu.
Menurut kuasa hukum Asuransi Jiwasraya, Agus Kili Kili, pemagaran yang dilakukan pihaknya tidaklah salah. Karena bangunan itu memang milik kliennya. Sementara MGM sendiri sudah diputus kontraknya sejak 2007 karena tak membayar sewa dan pajak bangunannya.
Paulus selaku owner MGM tetap menyerahkan permasalahan itu ke hukum. Karena itu, Komisi A yang juga menghadirkan staf ahli dewan, Prof Eko Sugitario, namun tetap tak bisa menengahi permasalahan itu.
"Hearing ini bukan lembaga peradilan. Hearing ini digelar karena menyangkut para karyawan yang sudah tak bisa bekerja lagi," kata Eko. (ries/bsn)