Pekerjakan Anak, Harus Ada Surat Perjanjian
01-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Dalam draft Raperda Perlindungan Anak yang sampai kini masih dibahas di tingkat Panitia Khusus, memasukan aturan untuk melindungan pekerja anak sektor nonformal. Tujuannya agar tak ada lagi eksploitasi anak untuk bekerja.
Disampaikan Ketua Panitia Khusus Raperda Perlindungan Anak DPRD Surabaya Yayuk Puji Rahayu, jika masalah pekerja anak sektor nonformal, sudah dimasukan dalam draft final. Diharapkan, ke depan sudah tak ada lagi eksploitasi anak.
"Memang dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak, tak memerbolehkan mempekerjakan anak. Nyatanya di sektor nonformal, masih banyak anak yang bekerja. Pembahasan draft ini memang sulit, karena banyak kasus yang sulit untuk digeneralisir dengan satu aturan saja," papar Yayuk.
Getolnya memasukan pekerja anak sektor nonformal dalam satu regulasi berkat hasil masukan dari beberapa pihak, termasuk para ahli dan LSM.
Sementara Kepala Bapemas KB Surabaya Ikhsan menerangkan, dalam draft Raperda Perlindungan Anak ditetapkan beberapa jenis pekerja anak sektor nonformal seperti pedagang asongan, pengemis , tukang parkir serta termasuk pekerja rumah tangga anak.
Intinya, lanjut Ikhsan, semua pekerjaan yang melibatkan anak-anak berumur di bawah 18 tahun diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan seperti izin resmi dari orang tua atau wali, termasuk perjanjian tertulis antara orang tua dan pemberi kerja.
Selain itu, setiap pihak yang mempekerjakan anak-anak harus memberikan kesempatan untuk mengembangkan diri termasuk mendapatkan pendidikan dan kesempatan bermain dan bersosialisasi. (ries/bsn)