Pengunjung DPRD, Ditertibkan
25-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - DPRD Surabaya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap aktifitas peliput berita. Hal ini diduga karena maraknya pemberitaan miring terhadap wakil rakyat Surabaya.
Kabarnya, pemberlakuan penertiban itu akan dilakukan sejak 5 September 2011. Artinya, dengan penertiban itu, maka peliput berita itu tak lagi bebas keluar masuk kantor dewan. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan UU Pers 40/1999. Aturan itu jelas sangat menghalangi kerja jurnalistik.
Kabarnya, beberapa wartawan yang biasanya menjadikan lantai dasar kantor DPRD Surabaya sebagai tempat santai untuk melepas lelah sembari membuat laporan pemberitaan, justru ditegur petugas Pengamanan Dalam DPRD Surabaya.
Dikonfirmasi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Agus Santoso membenarkan. Menurut dia, setelah lebaran, aturan di DPRD Surabaya akan diberlakukan dengan ketat. Aturan itu akan diterapkan kepada siapa saja yang menjadi pengunjung di DPRD Surabaya.
"Ini semata-mata bukan aturan yang dibuat DPRD Surabaya. Tapi aturan ini merupakan amanat dari kepolisian untuk menjaga keamanan ruang publik," kilah Agus Santoso.
Namun untuk wartawan, lanjut Agus Santoso, Setwan akan membuat kartu pers resmi yang dikeluarkan dewan. “Kita akan siapkan ID card khusus untuk wartawan agar tetap bisa melakukan tugas peliputannya,” ungkap Agus Santoso. (ries/bsn)