Pemkot Surabaya Legalkan Minimarket Yang Ilegal
27-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya perlu menata aturan untuk pendirian minimarket di kota ini. Jangan sampai terkesan, pemkot justru melegalkan tempat yang ilegal. Artinya, walau sudah ada aturan jelas, namun tanpa aturan pun justru tempat usaha itu tetap bisa berdiri.
Ini pula yang terjadi belakangan. Walau sudah ada Perda yang terkait masalah IMB, HO dan Zoning, tapi tetap saja, izin final pendirian minimarket ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya. Sebab, dinas inilah yang mengeluarkan izin usaha toko moderen (IUTM).
Padahal, terkait IUTM, dinas ini sama sekali tak berpatokan pada Perda, melainkan hanya berdasar Perwali. Bahkan saat DPRD Surabaya mengusulkan untuk membuat Perda IUTM, memingat ada aturan Menteri yang mengatur masalah itu, Pemkot Surabaya hanya berkilah jika itu masalah teknis, sehingga hanya cukup diatur melalui Perwali.
Menurut Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusaeri, sebetulnya untuk memertegas aturan, tak cukup dengan Perwali. Tapi harus dibuatkan Perdanya. Sehingga kalau ada pelanggaran, tindakan penertibannya pun jelas, sudah tak ada lagi tedeng aling-aling.
"Apalagi dengan izin HO (gangguan, red). Sebenarnya, kalau warga terganggu dengan keberadaan minimarket yang menjamur, bisa menolaknya. Perda yang mengatur HO itu juga masih lemah. Pada Perda yang lama, untuk HO itu harus benar-benar mendapat restu dari warga, tapi pada Perdanya yang baru, tak perlu mendapat restu warga. Untuk masalah ini, warga pun bisa melakukan ‘protes’ untuk merevisi Perda tersebut," papar Alfan.
Tujuan dari penertiban aturan itu agar tak semata-mata, minimarket bisa sesuai kehendaknya mendirikan tempat usahanya di manapun. Karena saat ini, masalah jarak dan lokasi minimarket itu, tak beraturan. Ini yang dianggap jika aturan di pemkot mati. (ries/bsn)
Foto :Alfan Khusaeri