Raperda Pelayanan Publik Surabaya Segera Disahkan
01-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - M Anwar anggota Pansus Raperda Pelayanan Publik DPRD Kota Surabaya menyatakan pembahasan Raperda pelayanan publik sudah selesai dikerjakan. Saat ini tahap revisi di Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Kata Anwar, Kamis (1/9/2011), usai direvisi diharapkan Raperda ini segera disahkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan. ''Keberadaan Perda Pelayanan Publik di Surabaya sangat diperlukan karena selama ini belum ada standardisasi baku layanan publik di beberapa instansi di Surabaya,''ujarnya.
Kalau Perda sudah ada, lanjut dia, paling tidak bisa memunculkan sekaligus menegaskan standardisasi layanan, baik soal biaya, waktu dan lainnya. Sebelumnya, Ketua Humas dan Database Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, Wahyu Kuncoro menanyakan sekaligus menagih hasil pembahasan Raperda Pelayanan Publik yang hingga kini belum kunjung disahkan.
Pihaknya, sudah berulang kali diundang Pansus Raperda tentang Pelayanan Publik yang saat itu dirangkap Komisi A DPRD Surabaya dan diminta memberikan banyak masukan. Sayangnya, sampai saat ini tak ada kabar kelanjutannya. (bsn-ai)