Politik Pemerintahan

Raperda Pelayanan Publik Surabaya Segera Disahkan

01-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - M Anwar anggota Pansus Raperda Pelayanan Publik DPRD Kota Surabaya menyatakan pembahasan Raperda pelayanan publik sudah selesai dikerjakan. Saat ini tahap revisi di Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Kata Anwar, Kamis (1/9/2011), usai direvisi diharapkan Raperda ini segera disahkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan. ''Keberadaan Perda Pelayanan Publik di Surabaya sangat diperlukan karena selama ini belum ada standardisasi baku layanan publik di beberapa instansi di Surabaya,''ujarnya.

Kalau Perda sudah ada, lanjut dia, paling tidak bisa memunculkan sekaligus menegaskan standardisasi layanan, baik soal biaya, waktu dan lainnya. Sebelumnya, Ketua Humas dan Database Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, Wahyu Kuncoro menanyakan sekaligus menagih hasil pembahasan Raperda Pelayanan Publik yang hingga kini belum kunjung disahkan.

Pihaknya, sudah berulang kali diundang Pansus Raperda tentang Pelayanan Publik yang saat itu dirangkap Komisi A DPRD Surabaya dan diminta memberikan banyak masukan. Sayangnya, sampai saat ini tak ada kabar kelanjutannya. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927