Politik Pemerintahan

Pansus Hak Angket YKP Disahkan

07-09-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Masalah Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang dipersoalkan legislatif dan eksekutif atas aset pemkot yang tak pernah diakui pihak YKP, kini disoal. Memang, sejak beberapa tahun lalu, masalah itu sudah diusut pemkot. Ini seiring dengan adanya UU yang melarang pemkot memiliki aset di yayasan.

Sementara, sejak puluhan tahun silam, pemkot merasa telah menanamkan asetnya di YKP. Namun pihak YKP tak pernah mengakui keberadaan aset pemkot.

Karena itu, sejak Rabu (7/9/2011), DPRD Surabaya melalui paripurna, resmi membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengembalikan, mengamankan dan menyelamatkan kekayaan daerah.

Dalam panitia itu, diharapkan bisa diketahui berapa aset yang ada dalam YKP. Dan dengan begitu akan mudah mengetahui berapa nilai konversi sebagai bentuk penyertaan modal ke pihak ketiga. Secara hukum, pemerintah daerah diperkenankan memiliki yayasan dan dicatat sebagai aset Pemkot Surabaya.

Usulan memasukan masalah ini dalam hak angket dewan lantaran pemkot yang telah menyertakan asetnya, mengalami kerugian triliunan rupiah. Ini setelah YKP memiliki PT YEKAPE sehingga PT itulah yang mengendalikan asetnya. Padahal yang berasal dari PT YEKAPE itu merupakan aset pemkot.

"Penyelamatan aset ini harus tuntas. Pansus ini kita beri waktu selama 50 hari. Kita harapkan semuanya beres," harap Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. (ries/bsn)

Foto : Wishnu Wardhana

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927