Pansus Hak Angket YKP Disahkan
07-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Masalah Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang dipersoalkan legislatif dan eksekutif atas aset pemkot yang tak pernah diakui pihak YKP, kini disoal. Memang, sejak beberapa tahun lalu, masalah itu sudah diusut pemkot. Ini seiring dengan adanya UU yang melarang pemkot memiliki aset di yayasan.
Sementara, sejak puluhan tahun silam, pemkot merasa telah menanamkan asetnya di YKP. Namun pihak YKP tak pernah mengakui keberadaan aset pemkot.
Karena itu, sejak Rabu (7/9/2011), DPRD Surabaya melalui paripurna, resmi membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengembalikan, mengamankan dan menyelamatkan kekayaan daerah.
Dalam panitia itu, diharapkan bisa diketahui berapa aset yang ada dalam YKP. Dan dengan begitu akan mudah mengetahui berapa nilai konversi sebagai bentuk penyertaan modal ke pihak ketiga. Secara hukum, pemerintah daerah diperkenankan memiliki yayasan dan dicatat sebagai aset Pemkot Surabaya.
Usulan memasukan masalah ini dalam hak angket dewan lantaran pemkot yang telah menyertakan asetnya, mengalami kerugian triliunan rupiah. Ini setelah YKP memiliki PT YEKAPE sehingga PT itulah yang mengendalikan asetnya. Padahal yang berasal dari PT YEKAPE itu merupakan aset pemkot.
"Penyelamatan aset ini harus tuntas. Pansus ini kita beri waktu selama 50 hari. Kita harapkan semuanya beres," harap Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. (ries/bsn)
Foto : Wishnu Wardhana