Politik Pemerintahan

Dua Kali Usulkan Multiyears, Selalu Ditolak

19-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Sudah dua kali DPRD Surabaya menolak pengajuan Pemkot Surabaya terkait proyek besar jadi proyek multiyears. Alasan dewan, proyek tersebut semestinya bisa dikerjakan dalam kurun waktu setahun dan tak perlu dijadikan multiyears.

Disampaikan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar, jika proyek yang diajukan pemkot melalui surat walikota itu, hanya berkisar antara 13-16 bulan saja. Artinya, jika dalam setahun proyek itu tak selesai, tak perlu dimultiyearskan tapi bisa diperpanjang dengan melakukan lelang ulang.

Alasan lain penolakan dewan adalah, proyek multiyears yang diusulkan itu, nilainya tak lebih dari Rp50 miliar. Bahkan ada yang di bawah Rp10 miliar. Jika proyek multiyears, tentu nilainya bisa di atas Rp100 miliar.

Sementara yang diajukan pemkot pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD 2012 untuk proyek multiyear itu terdiri dari 11 proyek yang nilainya mencapai Rp234 miliar. Namun jika dipecah-pecah, nilainya tak ada yang mencapai Rp50 miliar.

"Syarat multiyears itu, harus masuk dalam KUA. Pada awal 2011, pemkot sudah mengajukan multiyear, namun ditolak karena tak masuk KUA. Sementara pada saat ini, pemkot justru mengajukannya dalam pembahasan KUA agar proyek besar bisa jadi multiyears. Namun hal itu tetap saja ditolak," kata Alim, Rabu (19/10/2011).

Ke-11 proyek yang diniatkan untuk dimultiyearskan ada di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan mencapai delapan proyek dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ada tiga proyek. (ries/bsn)

Foto : Sachiroel Alim Anwar

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927