Dua Kali Usulkan Multiyears, Selalu Ditolak
19-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Sudah dua kali DPRD Surabaya menolak pengajuan Pemkot Surabaya terkait proyek besar jadi proyek multiyears. Alasan dewan, proyek tersebut semestinya bisa dikerjakan dalam kurun waktu setahun dan tak perlu dijadikan multiyears.
Disampaikan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar, jika proyek yang diajukan pemkot melalui surat walikota itu, hanya berkisar antara 13-16 bulan saja. Artinya, jika dalam setahun proyek itu tak selesai, tak perlu dimultiyearskan tapi bisa diperpanjang dengan melakukan lelang ulang.
Alasan lain penolakan dewan adalah, proyek multiyears yang diusulkan itu, nilainya tak lebih dari Rp50 miliar. Bahkan ada yang di bawah Rp10 miliar. Jika proyek multiyears, tentu nilainya bisa di atas Rp100 miliar.
Sementara yang diajukan pemkot pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD 2012 untuk proyek multiyear itu terdiri dari 11 proyek yang nilainya mencapai Rp234 miliar. Namun jika dipecah-pecah, nilainya tak ada yang mencapai Rp50 miliar.
"Syarat multiyears itu, harus masuk dalam KUA. Pada awal 2011, pemkot sudah mengajukan multiyear, namun ditolak karena tak masuk KUA. Sementara pada saat ini, pemkot justru mengajukannya dalam pembahasan KUA agar proyek besar bisa jadi multiyears. Namun hal itu tetap saja ditolak," kata Alim, Rabu (19/10/2011).
Ke-11 proyek yang diniatkan untuk dimultiyearskan ada di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan mencapai delapan proyek dan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ada tiga proyek. (ries/bsn)
Foto : Sachiroel Alim Anwar