Pembentukan Pansus Bak Piala Bergilir
26-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Pembagian jatah untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Surabaya, bak piala bergilir. Jika satu komisi sudah mendapat jatah membentuk Pansus untuk membahas Raperda, maka Pansus lain akan mendapatkan gilirannya pada pembahasan berikutnya.
Tentu saja kerja demikian tak tepat sasaran, karena bisa saja Pansus yang tak memiliki kapasitas dalam membahas suatu masalah, justru mendapatkan masalah itu. Seperti saat ini, Komisi B membentuk Pansus Raperda Izin Trayek, padahal itu masuk dalam ruang lingkup Komisi A. Pansus Raperda Penyertaan Modal yang jadi kewenangan Komisi B, malah diserahkan ke Komisi D. Begitu juga masalah Raperda Kesejahteraan Sosial, justru diserahkan ke Komisi C, bukannya ke Komisi D.
Melihat piala bergilir seperti ini, tentu semuanya salah kaprah. Pembahasan Raperda justru tak mengacu pada komisi yang membidangi masalahnya. Hal ini rupanya hanya untuk keadilan mendapatkan rejeki atas kerja Pansus tersebut. Jangan sampai satu komisi terlalu banyak membentuk Pansus.
Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana, seharusnya pembentukan Pansus itu dilakukan lintas fraksi atau diberikan kepada komisi yang membidangi masalah tersebut.
Bahkan Masduki Toha dari Komisi D justru memertanyakan Komisi C apakah bisa membahas Raperda Kesejahteraan Sosial. Padahal, Raperda itu masih berkaitan dengan Perda Perlindungan Anak yang sudah dibahas Komisi D. (ries/bsn)