Politik Pemerintahan

Perda Disahkan, Masyarakat Wajib Penuhi Gizi Anak

04-11-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang gizi untuk mengantisipasi munculnya bahaya gizi buruk segera disahkan Komisi E DPRD Jawa Timur. Diharapkan, Perda jadi tonggak penegakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat akan gizi.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Achmad Iskandar di Surabaya, Jumat (4/11/2011), mengatakan setelah Raperda disahkan, diharapkan pemerintah segera sosialisasikan pada semua lapisan masyarakat, termasuk bagi para penjual jajanan di sekolah.

''Dengan tercukupinya pemenuhan gizi, maka kualitas anak di Indonesia tidak akan kalah dengan negara lain. Pedagang jajanan yang biasa mangkal di sekolah-sekolah diwajibkan memperhatikan gizi makanan. Sebab jika tidak, maka ancamannya hukuman kurungan dan denda hingga Rp50 juta,''paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Fuad Mahsuni menyatakan bahwa dalam masalah pemenuhan gizi, Indonesia berada di peringkat 108 dunia. Kalah dibandingkan Thailand, China, maupun Malaysia. Pihaknya menyayangkan jika bangsa ini kehilangan bibit unggul dan generasi hanya gara-gara kekurangan gizi.

Sedangkan untuk mengontrol terhadap penjualan makanan di sekolah, pengawasan akan dilakukan oleh unit kesehatan sekolah (UKS) setempat. Nantinya jika ditemukan kasus, maka pemerintah melalui Dinas Kesehatan turun langsung dan melakukan penyelidikan.

Raperda ini, kata Fuad, juga membahas peningkatan kinerja Posyandu di semua daerah. Bahkan Posyandu diharapkan bisa mendapatkan anggaran khusus supaya melakukan pemantauan, penyuluhan serta pemenuhan gizi. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927