Perda Disahkan, Masyarakat Wajib Penuhi Gizi Anak
04-11-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang gizi untuk mengantisipasi munculnya bahaya gizi buruk segera disahkan Komisi E DPRD Jawa Timur. Diharapkan, Perda jadi tonggak penegakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat akan gizi.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Achmad Iskandar di Surabaya, Jumat (4/11/2011), mengatakan setelah Raperda disahkan, diharapkan pemerintah segera sosialisasikan pada semua lapisan masyarakat, termasuk bagi para penjual jajanan di sekolah.
''Dengan tercukupinya pemenuhan gizi, maka kualitas anak di Indonesia tidak akan kalah dengan negara lain. Pedagang jajanan yang biasa mangkal di sekolah-sekolah diwajibkan memperhatikan gizi makanan. Sebab jika tidak, maka ancamannya hukuman kurungan dan denda hingga Rp50 juta,''paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Fuad Mahsuni menyatakan bahwa dalam masalah pemenuhan gizi, Indonesia berada di peringkat 108 dunia. Kalah dibandingkan Thailand, China, maupun Malaysia. Pihaknya menyayangkan jika bangsa ini kehilangan bibit unggul dan generasi hanya gara-gara kekurangan gizi.
Sedangkan untuk mengontrol terhadap penjualan makanan di sekolah, pengawasan akan dilakukan oleh unit kesehatan sekolah (UKS) setempat. Nantinya jika ditemukan kasus, maka pemerintah melalui Dinas Kesehatan turun langsung dan melakukan penyelidikan.
Raperda ini, kata Fuad, juga membahas peningkatan kinerja Posyandu di semua daerah. Bahkan Posyandu diharapkan bisa mendapatkan anggaran khusus supaya melakukan pemantauan, penyuluhan serta pemenuhan gizi. (bsn-ai)