Politik Pemerintahan

Interpelasi Walikota Berjalan Mulus

30-11-2010

beritasurabaya.net - Sidang paripurna terkait usulan hak interpelasi, panas. Dua fraksi yang menolak interpelasi FPDIP dan FPKS, protes keras atas kebijakan pimpinan sidang Wishnu Wardhana yang memutuskan hak interpelasi bisa dilaksanakan setelah lima fraksi menyetujuinya.

Dua fraksi tersebut, minta kejelasan apakah dukungan itu berdasar voting perorangan atau fraksional. Namun Wishnu yang juga Ketua DPRD Surabaya tetap mengakomodir jika dukungan lima fraksi, Partai Demokrat, PKB, Golkar, PDS dan APKINDO (Gabungan) sudah sah dan tak perlu lagi ada voting.

" Ini menunjukan jika hak interpelasi sudah disetujui dewan," tegas Wishnu, Selasa (30/11/2010).

Bahkan sebelum sidang ditutup, PDIP yang tak puas dengan keputusan sidang, melakukan walk out. Mereka merasa forum paripurna tidak adil. Sementara, PKS melalui wakil Ketua DPRD yang juga kadernya, Akhmad Suyanto, berkali-kali teriak agar pimpinan sidang membaca Tata Tertib DPRD Surabaya. Ini terkait pengambilan keputusan dengan voting.

Seperti sidang sebelumnya, agar kader yang duduk sebagai pimpinan dewan bisa mengeluarkan pendapatnya, maka dia harus duduk di kursi anggota. Ini pula yang kembali dilakukan Wakil Ketua DPRD Surabaya dari PDIP Wisnu Sakti Buana dan Wakil Ketua DPRD Surabaya dari PKS A"hmad Suyanto. Keduanya kembali duduk di kursi anggota. Namun berbeda dengan paripurna Senin kemarin, keduanya tak lagi diusir dari ruang sidang paripurna.

Dalam sidang itu, Wishnu Wardhana tak ingin mengolor-ngolor waktu sidang dengan melayani interupsi anggotanya. Wishnu yang mengaku paripurna sudah jelas menyetujui interpelasi, langsung menutup sidang dengan mengetukkan palunya.

Masih nampak ketidakpuasan dari kader PKS yang mengetahui jika enam pertanyaan, enam sanggahan dan tiga sarannya tak dijawab para pengusul hak interpelasi.

" Semua yang fraksi ajukan tak dijawab, kami sangat kecewa," tegas Ahmad Suyanto.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD Surabaya atas penyampaian pandangan fraksi, fraksi telah menyampaikan pandangannya untuk mendukung atau menolak hak interpelasi atas terbitnya dua Perwali 56 dan 57 terkait pengaturan nilai sewa reklame dan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus di Surabaya.

Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Saifuddin Juhri mengatakan, bahwa sesuai Tata Tertib DPRD Surabaya 50/2010, pada pasal 10 ayat (2) memang mengatur hak interpelasi.

Namun interpelasi itu haruslah menyangkut masalah yang merugikan masyarakat. Bahkan dengan adanya dua Perwali yang dikatakan pengusul menyebabkan adanya kegoncangan ekonomi, justru tak benar. Menurut PDIP, tak ada sama sekali sendi kota yang goyah atas kebijakan munculnya dua Perwali tersebut.

"Interpelasi ini adalah langkah yang sia-sia. Sama saja membelah tahu dengan pedang atau menembak lalat dengan meriam. Ini tindakan yang sia-sia. Masih ada pekerjaan besar lainnya yang harus dilakukan, seperti membahas RPJMD, KUA-PPAS dan RAPBD 2011," ujar Saifuddin.

Sama dengan PDIP, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Alfan Kusairi justru mempertanyakan, masyarakat dan pengusaha mana saja yang terdampak Perwali tersebut?

"Polemik apa yang muncul, dan Perwali dikatakan melanggar UU 28/2009, itu ada di pasal dan ayat berapa?" ujar Alfan.

PKS juga menyoroti masalah Perwali yang dianggap mendahului Perda, padahal Perda Pajak Daerah masih dibahas dewan.

"Dalam pasal 180 UU28/2009, jika Perda baru belum ada, maka Perda lama masih berlaku selama dua tahun. Jadi Perwali yang muncul sama sekali tak melanggar UU. Selain itu, Perwali tak bisa dibatalkan melalui paripurna tapi harus melalui mendagri atas evaluasi dari gubernur," jelas dia.

Selain itu, dalam UU 28 juga ada peluang kepala daerah menggunakan hak diskresinya untuk menentukan besaran tarif pajak. Jadi dalam Perwali yang mengatur pajak reklame sampai 800 persen, tidaklah salah. Sampai berita ini ditulis, paripurna terkait hak interpelasi itu, belum juga selesai. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927