Politik Pemerintahan

DPRD minta Taman Flora Bratang diperiksa

10-12-2010

beritasurabaya.net - DPRD Surabaya meminta pihak berwajib memeriksa semua pejabat terkait perjanjian pengelolaan Taman Flora Bratang oleh swasta. DPRD melihat ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau mantan pejabat tersebut.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah pansus bekerja sejak awal Agustus hingga awal November 2010. Pansus sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi data terkait Taman Flora.

Anggota Panitia Khusus (pansus) Kebun Bibit DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, rekomendasi itu merupakan salah satu butir yang disampaikan pansus. Selain itu, Pansus meminta pemerintah melakukan langkah-langkah hukum terkait perjanjian pengelolaan yang cacat hukum.

“Pansus juga merekomendasikan Taman Flora dikelola oleh pemkot, bukan pihak lain,” ujar Reni di Surabaya, Kamis (9/12/2010).

Dia menjelaskan, Pansus telah meminta keterangan pejabat, mantan pejabat, pihak swasta, dan pendapat para ahli untuk melengkapi kajian. Dari serangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak itu ditemukan keterangan pejabat tidak tahu ada perjanjian pengelolaan dengan PT Surya Inti Permata (SIP). Tidak ada kejelasan pula dasar hukum penetapan pungutan Rp 160 juta per tahun kepada PT SIP selama perusahaan itu mengelola Taman Flora.

”Pansus berkesimpulan pejabat yang menandatangani surat perjanjian itu cenderung bertidak di luar kewenangannya. Tindakan itu dapat diusut pihak berwajib,” ujarnya.

Karena itu, perjanjian pemerintah dengan PT SIP dapat batal demi hukum. Pungutan yang sudah disetorkan PT SIP ke kas daerah wajib dikembalikan. “Perjanjian yang dibuat pejabat yang melampaui kewenangannya, tidak dapat berlaku,” ujarnya.

Demikian pula perjanjian antara pemerintah dengan PT Floraya Indah Sentosa (FIS). Tidak ada dasar hukum yang dapat membenarkan perjanjian itu ditandatangani. Tidak ada pula kejelasan penetapan pungutan Rp1,45 miliar kepada PT FIS untuk diserahkan ke kas daerah.”Tindakan pejabat yang sudah menandatangani perjanjian dan menetapkan pungutan dapat diartikan di luar kewenangan,” tutur Reni.

Sementara Asisten I Sekretriat Kota Surabaya Hadi Siswanto mengatakan, pemerintah belum bisa menyikapi rekomendasi pansus. Pemkot menunggu dulu DPRD menyerahkan rekomendasi itu secara resmi. “Setelah itu kami akan kaji lagi sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” kata Hadi.

Tentang perjanjian antara pemerintah dengan PT SIP, menurut dia, sebenarnya bukan hal baru. Dalam proses gugatan atas hak pengelolaan Taman Flora oleh PT SIP terhadap pemerintah, soal perjanjian itu sudah pernah disampaikan. Namun, pengadilan tetap memutuskan PT SIP berhak mendapatkan hak pengelolaan lahan Taman Flora. Bahkan, Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi keputusan itu pada 29 Juni 2010. Namun, juru sita PN Surabaya hanya membacakan surat eksekusi saja.

Sementara pengelolaan Taman Flora tetap di tangan pemerintah sampai saat ini. Pemerintah juga sudah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah pengambilalihan lahan Taman Flora oleh swasta. Upaya itu antara lain melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun KPK menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah agar KPK meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) membatalkan eksekusi. Pembatalan setidaknya sampai proses peninjauan kembali oleh Pemerintah Kota Surabaya selesai dilakukan.

“Jadi, kalau berdasarkan apa yang dibacakan juru bicara pansus, belum ada hal baru. Nanti akan kami kaji. Prinsipnya, pemkot ingin mempertahankan Taman Flora sebagai ruang terbuka hijau,” tegas Hadi.bsn2

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927