Politik PemerintahanHak Angket Didukung Penuh15-12-2010 beritasurabaya.net - Hak angket sebagai kelanjutan dari hak interpelasi dewan, sudah tak main-main. Setelah menyiapkan konsepnya, selang sehari, usulan tersebut sudah mendapat dukungan 28 anggota DPRD. Dukungan ini jelas lebih dari cukup, karena usulan itu hanya perlu didukung tujuh anggota atau sebanyak satu fraksi. Tentu saja, sebagai partai yang membela paling getol, Fraksi PDIP dan PKS tak mendukung kenaikan status hak interpelasi menjadi hak angket. Dua fraksi yang sejak awal sudah menilai pelaksanaan hak interpelasi penuh kejanggalan dan politis, pasti akan membela Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Agus Santoso selaku koordinator usulan hak angket menegaskan jika sampai Rabu (15/12/2010) sore, sudah ada 28 anggota DPRD yang menyatakan dukungannya. Jumlah itu tentu sudah lebih dari cukup. Sementara Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana menegaskan, mengaku belum mendapat kabar soal jumlah dukungan usulan hak angket tersebut. "Kita lihat saja, baru saya bisa komentar. Saat ini saya belum mendapat laporan soal itu. Kalau ada dukungan tujuh anggota saja sudah cukup. Apalagi kalau didukung sampai 28 anggota, tentu ini lebih luar biasa," jelas Wisnu. Dijelaskan Wisnu, hak angket itu lebih luas lagi. "Kalau interpelasi kan hanya memertanyakan kenapa membuat kebijakan yang sangat tidak wajar tersebut. Namun karena dari interpelasi itu, sesuai pendapat DPRD secara tertulis tak dijadikan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan penetapan kebijakannya, maka langkah dewan terus bergulir," kata Wisnu. Sementara, kata Wisnu, hak angket itu lebih luas lagi dan mengarah ke penyelidikan. Hak angket ini, lanjut dia, bisa melibatkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. "Hak angket ini lebih mengarah ke ranah hukum. Hak ini lebih jauh menyelidiki sesuatu yang dianggap tak beres. Kenapa wali kota tak mengikuti apa yang ditetapkan DPRD, padahal pada UU 12/2008 sebagai perubahan atas UU 32/2004, pendapat DPRD itu sangat luas, bahkan bisa berimbas pada jabatan jika tak mengikutinya. Kalau sampai ke arah itu kan justru membahayakan juga," ungkap dia. Disinggung apakah hak angket ini bisa saja berlanjut ke arah yang lebih jauh, seperti impeachment? Wisnu menegaskan, jika dalam hak angket itu ternyata ditemukan ada penyalahgunaan wewenang bahwa wali kota tak menjalankan kewajibannya sesuai UU 12/2008 pasal 12, ada kemungkinan mengarah ke impeachment. ries/bsn
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|