Politik Pemerintahan

Matangkan Raperda Pendidikan, FPKS usulkan Pansus

18-12-2010

beritasurabaya.net - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Surabaya mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pendidikan (Raperda Pendidikan).

Ketua FPKS Fatkur Rahman menjelaskan, dalam kajian Fraksi PKS, terdapat beberapa pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, yang dapat menjadi acuan Raperda Pendidikan.

Pokok pikiran tersebut terdiri dari sembilan poin penting, yaitu:

Pertama, mendukung pembangunan sistem pendidikan yang komprehensif, integratif dan aplikatif. Dengan sistem yang komprehensif diharapkan proses dan praktek pendidikan mengalami perbaikan berkelanjutan pada semua aspek dan perangkatnya.

Pendidikan yang integratif menekankan pentingnya ikatan dan pertautan dengan nilai-nilai luhur agama pada seluruh aspek pendidikan dan pembelajaran. Sedangkan, sistem yang aplikatif akan mempu mendorong proses pendidikan bermutu demi peningkatan daya saing bangsa.

Kedua, mendorong efektivitas program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan meningkatkannya menjadi wajib belajar dua belas tahun dengan menyediakan segala fasilitas demi terpenuhinya kesempatan belajar bagi seluruh masyarakat Surabaya dan memenuhi sekurang-kurangnya standar minimal yang ditetapkan. Juga perlu diselenggarakan pendidikan yang murah dan berkualitas.

Ketiga, melakukan peningkatan kompetensi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan terhadap profesi pendidik dan tenaga pendidikan sebagai pilar utama pendidikan dan pembangunan bangsa.

Posisi Guru, tanpa membedakan status kepegawaiannya, harus dihargai setara dengan profesi lainnya dengan melakukan usaha yang berkesinambungan dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik hingga mencapai taraf kompetensi yang ditentukan undang-undang.

Keempat, melaksanakan amanat pasal 31 ayat 4 amendemen IV UUD 1945 tentang alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD secara efektif dan efisien dengan menegakkan transparansi dan akuntabilitas anggaran dan menghindari duplikasi pembinaan dan pembiayaan. Bersama masyarakat, DPRD turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan, agar tidak mengalami penyimpangan dan kebocoran.

Kelima, mengefektifkan proses pendidikan yang menanamkan jiwa kebebasan dan kemandirian dengan menanamkan jiwa kewirausahaan untuk eksistensi peserta didik di masa datang melalui peningkatan ketrampilan hidup dan daya juang (adversity quotient).

Kurikulum diarahkan kepada upaya pengembangan pengalaman belajar yang seimbang dari aspek intelektual, emosional dan spiritual. Serta dilaksanakan dalam lingkungan belajar yang inklusif dan terbebas dari sikap diskriminatif. Pendidikan perlu membentuk karakter pembelajar bagi peserta didik yang memungkinkan peserta didik dapat belajar sepanjang hayat.

Keenam, mewujudkan pendidikan yang murah, bermutu dan berwawasan global untuk meningkatkan partisipasi pendidikan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah di percaturan nasional dan global. Pendidikan murah dan bermutu terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan permasalahan sosial.

Ketujuh, memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan peserta didik yang berkebutuhan khusus baik karena jenis kecacatan maupun karena kecerdasan dan bakat istimewa (gifted – talented) yang dimiliki sebagai aset bangsa yang dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.

Kedelapan, mengembangkan pendidikan formal sebagai kawah candradimuka kaderisasi kepemimpinan masa depan dengan mengembangkan pengajaran untuk belajar dan pembelajaran bermakna di sekolah untuk menghasilkan calon pemimpin masa depan.

Kesembilan, membangun kesadaran pendidikan masyarakat sehingga terbentuk ketahanan keluarga dengan mengembalikan tanggung jawab utama pendidikan kepada orang tua dan memunculkan komunitas – komunitas pendidikan informal di masyarakat.

"Akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas, terhadap usul prakarsa Raperda Pendidikan, Fraksi PKS menyatakan dapat menyetujui untuk dilakukan pengubahan, yang pembahasannya dilakukan oleh sebuah panitia khusus," pungkas Fatkur.bsn3

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927