Politik Pemerintahan

Lima Fraksi Setujui Hak Angket

21-12-2010

beritasurabaya.net - Usulan hak angket atas terbitnya dua Perwali 56 dan 57 terkait kenaikan pajak reklame, resmi jadi hak angket DPRD Surabaya.

Hak untuk menyelidiki wali kota itu telah diparipurnakan, Selasa (21/12/2010). Hanya dua fraksi yang belum menyetujui usulan tersebut, yakni Fraksi PDIP dan PKS.

Hak angket yang diusulkan 33 anggota DPRD Surabaya sebagai kelanjutan dari interpelasi yang diajukan dewan. Merasa jawaban wali kota tak memuaskan serta tak dilaksanakannya rekomendasi dewan untuk mencabut dua Perwali tersebut, maka dewan pun menggunakan hak inisiatif lainnya.

Sementara lima fraksi, menyampaikan pandangannya atas persetujuannya dilaksanakan hak angket tersebut.

Menurut juru bicara Fraksi Partai Demokrat Muhammad Anwar, Perwali yang ditelurkan wali kota itu tidak ada hubungannya dengan masalah keselamatan seperti alasan yang diungkapkan wali kota atas kenaikan pajak reklame.

Selain itu, kebijakan wali kota itu sangat melanggar UU, khususnya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara pandangan Fraksi PKB melalui juru bicaranya Musrifah, menyebutkan jika selama ini banyak masukan yang diterima begitu saja oleh wali kota.

?Kami dari Fraksi PKB meminta kepada wali kota agar tak menjadikan laporan pembisik sebagai keputusan, tapi jadikan laporan itu sebagai masukan. Karena itu, dengan adanya usulan hak angket ini, kami sangat setuju,? terang Musrifah dalam penyampaian pandangan fraksi.

Partai Golkar yang menyetujui diberlakukannya hak angket ke wali kota, lantaran kebijakan menaikan pajak reklame itu justru memunculkan adanya monopoli periklanan.

Bahkan dengan kenaikan pajak tersebut, justru membuat investasi di dunia periklanan menjadi lesu. Ini malah merugikan masyarakat.

Wali Kota Tri Rismaharini juga dituding tidak paham dalam menjalankan mekanisme pemerintahan sehingga dalam menerbitkan Perwali tak memandang adanya peraturan yang lebih tinggi, UU.

Dua fraksi lainnya, PDS dan APKINDO dengan tegas menyetujui usulan hak angket tersebut.

Seperti biasa, dua fraksi yang getol membela wali kota, PDIP dan PKS mengaku belum bisa menyetujui usulan tersebut. Karena dalam langkah awal melaksanakan hak interpelasi, justru langkah politik dan langkah hukum yang diambil dewan tak relevan.

?Seharusnya, dewan lebih memilih membahas RAPBD bukan malah mengurusi interpelasi dan hak angket,? ujar juru bicara PDIP Chusnul Chotimah.

Usai paripurna, Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana menjelaskan, jika hak angket itu akan secepatnya dijalankan.

?Porsi panitia hak angket itu sesuai perolehan suara. Misalnya, Partai Demokrat mendapat 16 kursi, maka yang duduk di panitia itu akan lebih banyak Partai Demokrat,? jelas Wishnu. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927